Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

MATTAMAKI RI BLOG'NA RAYA

TO MALEBBI'E TARO ADA TARO GAU MITA DECENG

WANUA BACA-BACA

RI'ONROIYE MABBAGE PADISSENGENG LINO AHERA

SIPARENGNGERANGI RI KESSINGNGE'

SIPAKAINGE' SIPAKALEBBI' SIPAKATAU

MARADEKA MA'WEREKKADA

TA PADANGNGA' NAREKKO ENGKA DE NA'TUKKENNA RIATI'TA, KUPADECENGI SAREKKUAMMENGNGI NALLEMPU

PAPPOJITTA PADA IDI MANENG KU TAJENG

TABALINGNGA MAPOOJI RIGELLO'E

Jumat, 22 April 2011

Mengikuti Lelang/Tender Secara Online bagian 1

Pendahuluan
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic government procurement atau PPE), yaitu dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dibuat untuk mewujudkan harapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Layanan yang tersedia dalam aplikasi LPSE adalah e-Lelang Umum (e-Regular Tendering) yaitu pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikankualitas dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
1.1 Penyedia
Aktivitas yang dilakukan pada proses pelaksanaan lelang dalam aplikasi Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sebagai berikut :
• Pendaftaran Penyedia;
• Melengkapi data Penyedia;
• Mendaftar untuk ikut lelang;
• Melakukan penjelasan lelang (aanwijzing);
• Men-download dokumen lelang;
• Mengirim dokumen kualifikasi;
• Mengirim dokumen penawaran;
• Melakukan sanggah.

2 Memulai Aplikasi
2.1 Pendaftaran Penyedia
Untuk dapat mengikuti lelang melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terlebih dahulu Publik (masyarakat umum yang termasuk di dalamnya perusahaan yang akan menjadi penyedia) harus mendaftar untuk menjadi penyedia. Pendaftaran ini dilakukan secara online dan offline.
2.1.1 Mendaftar Secara Online
Pada halaman muka LPSE, klik link Pendaftaran penyedia barang/jasa... atau link MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA.Lalu akan tampil halaman ”Pendaftaran - 1”.Isikan email perusahaan pada Alamat email , download Formulir Pendaftaran dan
Formulir Keikutsertaan. kemudian tekan tombol .
”Sampaikan Formulir pendaftaran, formulir keikutsertaan beserta persyaratan yang lain
kepada LPSE setempat untuk dilakukan proses verifikasi”.
lalu pada halaman tersebut akan tampil status proses pendaftaran.
Bersambung........

Rabu, 13 April 2011

CARA MENGIKUTI TENDER bagian 9, Metode Pelaksanaan









1. Pekerjaan Persiapan
- Pembersihan Lokasi Kegiatan.
- Pembuangan kotorang dilokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
- Pemasangan Bouwplank
2. Pekerjaan Galian
- Disesuaikan dengan gambar teknis/kondisi lapangan
- Dimensi Galian sesuai spek gambar.
- tanah galian yang tdk dipakai dibuang pada tempat yg telah ditentukan oleh direksi dan tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
3. Pekerjaan Urug Pasir
-Pasir yang digunakan bersih dari kotoran dan berkadar lumpur maksimum 20 %.
- Pengurugan dilakukan lapis demi lapis setebal 15 cm.
4. Pekerjaan Beton
- Beton yang digunakan adalah beton mutu K.175
- Beton terdiri dari batu pecah, pasir, semen, dan besisebagai tulangan.
-Semen yang digunakan adalah semua jenis semen PC
- Air yang digunakan adalah air tawar, bersih.
- Besi tulangan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis.
- bekisting dibuat dari papan atau multiples setebal 4mm
-Beton bertulang digunakan untuk plat dasar, dinding vertikal, dinding penyekat, dan plat penutup.
-Beton tidak bertulang digunakan untuk lantai kerja,
- permukaan beton di aci.
5. Pemasangan Batu Kali
Pekerjaan Perpipaan
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian.
3. Pekerjaan Urugan Tanah.
4.Pekerjaan Pepipaan
5. Pekerjaan Pengetesan dan Pembersihan Pipa
6. Pekerjaan Jembatan Pipa.
Pembangunan Kran Umum
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian Tanah untuk Pondasi.
3. Pekerjaan Beton.
4. Pekerjaan Plesteran.
5. Pekerjaan Saluran.

Pekerjaan Penyerahan
1. Setelah Pekerjaan rampung, diadakan pengetesan, setelah itu diadakan serah terima kepada direksi.
2. setelah pekerjaan selesai, kontraktor berkewajiban memelihara pekerjaan selama 180 hari, setelah hari penyerahan. Kontraktor diwajibkan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi dalam masa pemeluharaan.
3. Setelah selesaimasa pemeliharaan, dan seluruh pekerjaan dinyatakan baik, maka pekerjaan diserahkan sepenuhnya kepada direksi.
4. Berita acara penyerahan pekerjaan ditandatangani oleh akil perusahaan dan direksi/supervisi.

catatan : Metode Pelaksanaan sangat tergantung dari dokumen lelang dan kondisi lapangan. metode ini disusun berdasarkan petunjuk dari dokumen lelang, sehingga sangat dianjurkan untuk memahami dokumen lelang.

Selasa, 12 April 2011

ETIKA bagian 2


Pentingnya kewajiban (norma moral) .

Terutama dalam dilema moral perlu mendasarkan diri pada prinsip moral.

Syarat yang harus dipenuhi untuk suatu perbuatan baik



Tujuan : harus baik

Cara yang ditempuh (perbuatan) : harus baik

Keadaan sekitar (circumstances) : harus baik

Keutamaan dan watak moral

Keutamaan : disposisi watak yang memungkinkan seseorang bisa bertingkah laku secara moral

Keutamaan berkaitan dengan kehendak : membuat kehendal cenderung ke arah tertentu

Keutamaan diperoleh dari hasil pembiasaan (= hasil latihan)

  • Tidak dimiliki sejak lahir
  • Terutama melalui pendidikan dan tindakan korektif
  • Berlangsung “ melawan arus”
  • Dibedakan dengan sifat watak non-moral yang dimiliki secara “alamiah”

Keutamaan dan ketrampilan

Persamaan :

  • Sama sama diperolehh melalui latihan, juga berciri korektif
  • Sifat watak non-moral (alamiah) sama-sama dapat membantu, ketrampilan dan keutamaan

Perbedaan :

  • Dalam hal kemampuan melakukan perbuatan
  • Perihal tindakan korektif dalam mengatasi kesulitan didalamnya
  • Dalam hal cara memperolehnya
  • Berkaitan dengan hal mmebuat kesalahan

Keutamaan / kebajikan pokok

  • Kebijaksanaan
  • Keberanian
  • Pengendalian diri
  • keadilan

Teori etika normatif

Pertanyaan dasar : menrut norma manakah kita seharusnya bertindak ? atau : manakah tolak ukur objektif pertanggung jawaban moral kita ?

Teori Teleologis

Ajarannya : betul salahnya suatu tindakan tergantung dari akibat-akibatnya

Kelemahannya :

  • Menghilangkan dasar kepastian
  • Kurang tegas dalam memberi jawaban
  • Kadang menghalalkan segala cara

Jenisnya

1. Hedonisme (hedone = kenikmatan)

Ajarannya : yang baik bagi dirinya sendiri adalah yang membawa kenikmatan / kesenangan

Kritik : bersifat egois dan tidak mencukupi sebagai pertanggung jawaban moral suatu tindakan

2. Eudemonisme (eudaimonia = kebahagiaan)

Ajarannya : yang baik bagi manusia adalah yang mmebuat dia bahagia

Jalan pikirannya : manusia dalam bertindak ada dua tujuan :

  • tujuan demi tujuan selanjutnya
  • tujuan demi dirinya sendiri (kebahagian)

Menurut Aristoteles :

Kebahagiaan dicapai dalam melakukan sesuatu , yakni dengan mengembangkan secara optimal segala potensi yang ada pada kita

Tindakan itu (tiga bentuk hidup) ialah :

  • Hidup mencari nikmat
  • Hidup berpolitik
  • Hidup berfilsafat

Kritik : selai egois juga tidak mencukupi sebagai pertanggung jawaban moral suatu tindakan

3. Utilitarisme ( Utilitas = berguna)

Ajarannya : yang baik adalah yang membawa manfaat bagi orang banyak

Keunggulannya : tidak bersifat egois, melainkan universal

Kelemahannya : tidak menjamin keadilan dan hak-hak manusia

Teori Deontologis (deon = wajib)

Ajarannya : baik buruknya suatu tindakan tidak tergantung akibatnya, melainkan ada cara bertindak yang begitu saja wajib atau dilarang.

Kelemahannya :

  • Sifat mengharuskannya
  • Bisa fanatisme buta

Deontologis peraturan

Ajarannya : norma moral berlaku begitu saja (menurut Immanuel kant, berlaku imperatif katagoris)

Kesulitan :

  • Tentang nilai suatu tindakan yang berasal dari suatu kecenderungan spontan dan motif berbuat baik
  • Tentang tanggung jawab manusia terhadap akibat dari suatu tindakan

Jalan keluar :

Immanul Kant : bertindaklah sedemikian rupa sehingga orang lainpun dapat bertindak demikian

Willian D Ross : harus dibedakan kewajiban yang berlaku prima facie dan kewajiban yang sebenarnya

Deontologis tindakan (disebut juga etika situasi)

Ajarannya : setiap situasi adalah unik

  • Yang baik adalah yang baik dalm situasi tertentu
  • Membedakan norma moral umum dan norma moral konkret

Kritik : tindakan sesuai dengan rasionalitas kesadaran moral

Kesimpulan : dari semua teori penting yang dibahas tidak terdapat satu sistem pun sama sekali memuaskan, yang bisa menjadi jawaban satu-satunya atas pertanyaan dasar kita.

Kaidah dasar moral

Kaidah sikap baik

Sebagai landasan dari semua norma moral

  • Harus membuat yang baik dan mencegah yang buruk
  • Selalu bersikap baik terhadap siapa dan apa saja
  • Berbuat baik = memandang seseorang / sesuatu tidak hanya sejauh berguna bagi saya
  • Pelaksanaannya tergantung apa yang baik dalam situasi konkret

Menghadapi dilema : Harus memilih yang ada kelebihan maksimal dari akibat baik dibanding akibat-akibat buruk (meminimalkan akibat-akibat buruk)

Kaidah keadilan

Kaitan dengan sikap baik

· Mengandaikan kaidah sikap baik

· Perlu berbuat baik secara adil

· Keadilan menjamin pelkasanaan kebaikan dengan benar

Pengertian keadilan

Sederhana : Memberi kepada siapa saja apa yang menjadi haknya

Lebih dasar : Memberi perlakuan yang sama terhadap orang lain

Hal-hal yang perlu diperhatikan :

Keadilan (seperti halnya sikap baik) bermaksud membahagiakan orang lain.

Perbedaan dalam kemampuan dan kebutuhan orang membenarkan perlakuan yang berbeda.

Perumusan lebih rinci :

Memberi perlakuan yang sama terhadap orang lain berarti :

Memberi sumbangan yang relatif sama terhadap kebahagiaan mereka, diukur pada kebutuhan mereka

Menuntut dari mereka pengorbanan yang relatif sama, diukur pada kemampuan mereka

Kaidah hormat terhadap diri sendiri

Maksudnya atau pengertiannya

Berdasarkan pada faham bahwa manusia adalah “ pesona”

Wajib untuk mmeperlakukan diri sendiri sebagai sesuatu yang bernilai pada dirinya sendiri.

Dua arah :

Tidak membiarkan diri diperlakukan tidak baik.

Tidak membiarkan diri terlantar.

Kesimpulan :

Kewajiban terhadap orang lain (kaidah sikap baik dan keadilan) mesti dibarengi oleh perhatian yang wajar terhadap diri sendiri. Dalam berbuat baik dan adil kepada orang lain, kita tidak membuang diri kita sendiri.

Dasar dari kaidah dasar

  • Ketiga kewajiban dasar terdahulu adalah sebagai jaminan pelaksanaan dari dua nilai paling tinggi dan fundamental, yaitu nilai dari apa saja yang ada dan nilai tak terhingga dari setiap makhluk berakal budi.
  • Oleh karena itu :

Melaksanakan kewajiban itu merupakan tuntutan kodrat.

Tidak melaksanakan kewajiban = ingkar terhadap kodratnya.

  • Kedua nilai tadi berasal dari sumbernya yang paling dasar. Maka kaidah ketuhanan adalah dasar dari kaidah dasar yang sebenarnya.

Pengatar etika terapan

Peluang dan tantangannya

Perhatian yang semakin besar terhadap etika

Awal kebangkitan.

Mulai sekitar dekade 1960-an.

Tampil dalam bentuk etika terapan (applied ethics).

Dua faktor pemicu utama dalam serempak.

Persoalan etis yang ditimbulkan oelh kemajuan ilmu dan teknologi.

Gerakan hak dipelbagai bidang.

Adanya tanda – tanda kejayaan etika.

Kesimpulan : etika terapan lahir ditengah suasana yang jelas ditandai kepedulian etis yang luas dan mendalam.

Bidang garapan etika terapan

Pertanyan : etika terapan berbicara tentang apa?

Beberapa pembagianyang bisa dibuat :

Dua wilayah yang disoroti, yaitu sudut profesi dan sudut masalah

Pembagian lain kedalam mikro etika, dan juga meso etika (madya)

Pembagian lain ke dalam etika individual dan etika sosial

Etika terpan dan pendekatan multi disipliner

Pentingnya kerjasama dengan ilmu-ilmu lain (dibedakan dengan interdisipliner).

Didalammnya peranan ahli etika (etikawan) sangat terbatas

Peranan sangat terbatas ini mengakibatkan beberapa aplikasi

Pentingnya pendekatan kasuistik

Maksudnya : Memecahkan kaus-kasus konkret denga menerapkan prinsip-prinsip etis yang umum.

Alasan penggunaan kasuistik

Etika di depan ilmu dan teknologi

Ambivalensi kemajuan ilmu dan teknologi.

Masalah otonomi ilmu (teknologi) dan perjumpaanya dengan nilai-nilai moral.

Pertanyaan : Apakah semua yang bisa dikerjakan ilmu dan teknologi pada kenyataannya boleh dikerjakan juga?

Masalahnya : kalau tidak boleh, siapa yang menentukan?

Adanya kesan : teknologi itu terkendali dan kebal terhadap tuntutan etis.

Namun terdapat tanda-tanda yang menimbulkan harapan

Metode etika terapan

  • Adanya sikap awal : suatu sikap yang bisa pro, kontra atau netral saja tentang masalah-masalah tertentu.
  • Perlu informasi yang memadai dan relevan tentang topik itu.
  • Perlu berpegang pada norma-norma moral yang relevan dengan topik itu
  • Proses pembahasan harus mematuhi tuntutan logis rasional

Tentang kode etik profesi

Pengertian : suatu tingkah laku moral suatu kelompok dalam masyarakat yang dirumuskan melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oelh seluruh anggota kelompok itu.

“Manfaat kode etik “

  • Setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin.
  • Sebagai kompas penunuk arah moral bagi suatu profesi.

Hubungan dengan etika

  • Kode etik merupakan produk etika terapan.
  • Kode etik akan selalu didampingi oleh refleksi etis.

Supaya bisa berfungsi, maka:

  • Kode etik dibuat oleh kelompok profesi itu sendiri.
  • Harus menjadi hasil pengaturan diri (self regulation) dari profesi itu.
  • Pelaksanaannya harus diawasi terus menerus.

Etika profesi

Profesi pada umumnya

  • Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan kelompok
  • Sebagai sumber utama nafkah hidup
  • Mengandalkan ketrampilam atau keahlian khusus
  • Melibatkan pribadi secara mendalam

Profesi Khusus / luhur

  • Hakekatnya : Penngabdian dan pelayanan kepada masyarakat
  • Dijalankan sebagai panggilan
  • Contoh : dokter, pengacara, dll.

Ciri-ciri profesi (terutama profesi luhur)

  • Memiliki kemampuan yang dituntut untuk itu
  • Memilih kaidah dan standar moral yang tinggi
  • Mengutamakan pengabdian kepada masyarakat
  • Ada izin khusus untuk pelaksanaannya
  • Menjadi anggota suatu organisasi profesi

Kesimpulan : Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berbeda diatas rata-rata.

Prinsip –prinsip etika profesi

Sikap tanggung jawab :

Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan hasil-hasilnya

Terhadap dampak dari pofesi itu untuk kehidupan orang lain dan lingkungan masyarakat pada umumnya.

Hormat terhadap hak orang lain (menjunjung tinggi keadilan)

Memiliki otonomi dalam menjalankan profesinya

Etika profesi khusus / luhur

  • Etika profesi = Keseluruhan tuntutan moral yang harus ada dalam pelaksanaan sebuah profesi.
  • Secara konkret hal itu terwujud dalam kode etik = kumpulan kewajiban yang mengikat para profesional dalam parkteknya.
  • Memiliki idealisme tinggi dan realistis, yaitu sikap dan tindakannya dilandasi oleh motivasi untuk mau melaksanakan hal-hal yang luhur

Menuju profesi luhur.

Apakah bisnis termasuk profesi luhur ?

1.Pandangan praktis realis

  • Tujuan dari bisnis adalah : Mencari keuntungan
  • Sangat didukung oleh Milton friedman : Hanya keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis.

Pertanyaan yang relevan disini : Apakah buruk dari segi moral sekalpun kalau orang mencari keuntungan? Friedman menjawab : Tidak! Alasannya?

2. Pandangan Ideal

  • Tujuan bisnis : Melayani kepentingan masyarakat. Didukung oleh Konosuke Matsushita

Fokus bukan keuntungan tapi melayani kebutuhan masyarakat

Keuntungan tidak lain adalah simbol kepercayaan masyarakat

Bisnis punya misi : meningkatkan standar hidup masyarakat

Bisnis dilihat sebagai menjual citra kepada masyarakat

Hal-hal yang perlu dikembangkan

Pertukaran timbal balik secara fair diantara piak yang terkait

Memperjuangkan keadilan komutatif

Etika bisnis (Kaitan Etika dan Bisnis)

Pertanyaan : apakah antara bisnis dan etika ada hubungan? Adakah etika bisnis?

Ada dua pandangan :

1. Antara bisnis dan etika tidak ada hubungan sama sekali

  • Pandangannya : Dalam bisnis orang menyibukkan diri dengan jual-beli, membuat produk dan menawarkannya untuk mendapat untung, tapi orang tidak berurusan dengan etika atau moralitas.
  • Ungkapan-ungkapan yang senada dengan istilah diatas, oleh Richard T. De George disebut sebagai “ Mitos Bisnis Amoral” (bukan immoral)
  • Dasar pemikirannya
    • Bisnis sama dengan judi
    • Bisnis punya aturan sendiri
    • Yang mematuhi aturan moral dalam bisnis akan merugi dan tersingkir
  • Argumen pendukung
    • Jika suatu praktek secara legal diterima maka secara etis juga diterima
    • Jika praktek itu begitu umum, maka diangap sebagai ‘norma’ mengikat yang berlaku umum.

2. Prinsip Etika berlaku dalam bisnis

  • Bisnis tidak seratus persen sama dengan judi
    • Sama dengan judi : berani mengambil resiko, berani berspekulasi, berani bertaruh
    • Beda dengan judi : yang dipertaruhkan dalam bisnis jauh lebih luas dan dalam
  • Tidak benar bisnis punya aturan sendiri lepas dari aturan sosial masyarakat pada umumnya. Alasannya:
    • Bisnis adalah bagian aktivitas penting dari masyarakat
    • Bisnis adalah kegiatan antar manusia
    • Maka etika diperlukan sebagai pemberi arah keputusan dan tindakan
  • Tidak benar bahwa yang mematuhi aturan moral dalam bisnis akan merugi dan tersingkir dari persaingan
  • Bisnis yang sukses adalah bisnis yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral
  • Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas
  • Etika tidak sama dnegan ilmu empiris
  • Dalam kondisi tertentu dibenarkan adanya penyimpangan dari segi etika, tapi tidak berarti bisnis tidak mengenal etika
  • Berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana menunjukkan bahwa banyak orang menghendaki dan mendambakan agar bisnis dijalankan secara baik serta tetap mengindahkan norma-norma etika

Prinsip – Prinsip etika bisnis

  • Prinsip otonomi
  • Prinsip kejujuran
  • Prinsip berbuat baik (positif) dan prinsip tidak berbuat jahat (negatif)
  • Prinsip keadilan : adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Prinsip hormat pada diri sendiri

Masalah yang dihadapi dalam dunia bisnis

  • Standar moral para pelaku bisnis masih sangat lemah
  • Pada tingkat perusahaan sering terjadi konflik kepentingan
  • Tidak atau belum adanya organisasi profesi bisnis dan manajemen yang berfungsi menegakkan kode etik bisnis dan manajemen
  • Peralihan dari masyarakat sedang berkembang menuju masyarakat maju
  • Adanya ketidak stabilan politik dalam negeri

Etika Bisnis (tanggung jawab Sosial Perusahaan)

Status perusahaan

  • Status Legal : suatu badan hukum, yang memiliki sejumlah hak kewajiban
  • Pertanyaan : adakah tanggung jawab sosial moral perusahaan
  • Perusahaan sebagi ”pribadi” artifisial mungkin mempunyai tanggung jawab(legal dan sosial)
  • Tanggung jawab sosial perusahaan, menurut Theodora Levitt, dibedakan:
    • Tanggung jwab ekonomi : memperbesar usaha dan mendapatkan keuntungan
    • Tanggung jawab sosial : urusan negara

Persoalan : dalam rangka memenuhi tanggung jawab ekonominya, terdapat konsekuensinya, yang dari segi sosial dapat merugikan masyarakat.

Argumen penentang adanya tangung jawab sosial perusahaan

  • Tujuan bisnis = mengejar keuntungan sebesar-besarnya :perlu efisiensi
  • Membuat perhatian terpecah (target ekonomi dan sosial)
  • Biaya keterlibatan social akan memberatkan masyarakat
  • Bisnis sudah memiliki kekuatan yang memadai, tidak perlu dukungan
  • Kurangnya tenaga terampil untuk memenuhi aneka kebutuhan sosial
  • Sulit mmebuat pilihan moral dalam menjalankan tanggung jawab sosial

Argumen pendukung perlunya tanggung jawab sosial

  • Kebutuhan dan harapan masyarakat mengalami perubahan
  • Semua manusia mempunyai tanggung jawab sosial moral (kewajiban moral)
  • Bisnis tidak boleh hanya sekedar mengeksploitasi sumber daya yang terbatas
  • Bisnis akan lebih bisa berkembang dalm lingkungan sosial yang lebih baik
  • Untuk mengimbangi kekuasan bisnis yang sudah begitu besar
  • Bisnis memilki sumbersumber daya yang berguna bagi kehidupan sosial
  • Untuk menjamin keuntungan bisnis jangka panjang

Isi tanggung jawab sosial

Terhadap relasi primer : memenuhi semua kewajiban terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dengan bisnis kita.

Terhadap relasi sekunder : bertanggung jawab atas operasi dan dampak bisnis kita terhadap masyarakat dan lingkungan sosial pada umumnya.

Tanggung jawab terwujud dalam dua bentuk

· Positif : Melakukan kegiatan-kegiatan yang bukan didasarkan pada pertimbangan untung rugi, melainkan didasarkan pada pertimbangan demi kesejahteraan sosial.

· Negatif : Bisnis menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebetulnya menguntungkan dari segi bisnis, tapi dari segi sosial merugikan kepentingan dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Dari segi etika, tanggung jawab bisnis scara negatif, harus dilaksanakan yang cara positif tidak wajib

Akan tetapi, sejauh mampu dari segi ekonomi, maka dia wajib secara moral untuk sosialnya dengan cara positif

Luas dan jangkauan serta isi konkret dari tanggung jawab ini, diserahkan kepada pelaku bisnis itu sesuai situasi konkret yang dihadapinya.

Etika bisnis (kewajiban karyawan dan perusahaan)

Kewajiban karyawan terhadap perusahaan

1. Tiga kewajiban utama :

  • Kewajiban ketaatan : Mematuhi semua aturan dan perintah serta petunjuk yang wajar dari atasannya
  • Konfidensialitas : wajib menyimpan informasi konfidensial yang telah diperoleh dalam menjalankan suatu profesi
  • Kewajiban loyalitas : mendukung tujuan perusahaan dan menghindari segala sesuatu yang merugikan kepentingan perusahaan

Kesulitan utama disini : adanya conflict of interst = konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan

2. Melaporkan kesalah perusahaan?

Bila seseorang karyawan mengetahui terjadinya hal-hal yang tidak etis dalm perusahaan, bolehkah dia atau bahwak wajib melaporkannya kepada instansi lain diluar perusahaan? Dia melanggar kewajiban loyalitas atau tidak?

Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pembenaran moral atas hal itu :

  • Kesalahan perusahaan haru besar
  • Semua fakta tentang kesalahan harus jelas dan diketahui dengan baik
  • Pelaporan dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian
  • Pemecahan masalah secara intern harus sudah ditempuh lebih dahulu
  • Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan ini membawa sukses

Kewajiban perusahaan terhadap karyawan

1. Tidak boleh mempraktekkan diskriminasi

  • Membedakan karyawan dengan alasan yang tidak relevan
  • Alasan tidak boleh diskriminasi
  • Diskriminasi dan favoritisme (kecenderungan mengistimewakan orang tertentu)

2. Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja

Keselamatan kerja : adanya keamanan = bebas dari resiko kecelakaan

Kesehatan kerja : tempat kerja sehat = bebas dari gangguan kesehatan

Faktor keselamatan kerja : umumnya bersifat langsung

Faktor kesehatan kerja : menyangkut jangka panjang

  • Pertimbangan etis: pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja?
  • Sangkalan / pembelaan diri dari perusahaan
    • Kecelakaan atau kerugian si pekerja tidak secara langsung disebabkan oelh perusahaan
    • Si pekerja menerima resko kerja denga sukarela

Masalah : kerugian yang bukan dialami langsung oleh si pekerja, tapi keturunannya. Siapa yang bertanggung jawab?

Kesimpulan : syarat yang harus dipenuhi supaya resiko kesehatan dan keselamatan kerja, dapat diterima :

  • Harus tersedia pekerjaan alternatif
  • Para pekerja diberi informasi memadai tentang resiko kerja itu
  • Pekerja sukarela dan tanpa paksaan memilih menerima resiko tersebut
  • Mereka harus diberi imbalan ekstra untuk mengimbangi resiko
  • Perusahaan wajib meminimalkan resiko bagi sipekerja
  • Produk yang dikerjakan berguna bagi masyarakat luas

3. Memberi gaji yang adil

  • Dua pandangan tentang gaji :
    • Liberalistis : upah/gaji = imbalan bagi prestasi
    • Sosialistis : Gaji harus sesuai dengan kebutuhan pekerja
  • 6 faktor penting dalam mempertimbangkan gaji yang adil
    • Upah minimum (sesuai hukum)
    • Upah yang lazim dalam sektor industri atau daerah tertentu
    • Kemampuan perusahaan
    • Sifat khusus pekerjaan tertentu
    • Perbandingan dengan upah/gaji lain dalam perusahaan
    • Perundingan upah yang fair
  • Masalah khusus : senioritas, pembayaran khusus dan kenaikan gaji yang dirahasiakan

Etika lingkungan hidup

Alam di ambang kepunahan

  • Dibanyak negara terjadi erosi tanah yang semakin parah
  • Permukaan air tanah di berapa tempat di dunia mengalami penurunan
  • Antara sekarang dan tahun 2050 suhu udara diperkirakan akan naik antara 1.5 sampai 4.5 derajat celcius
  • Lapisan ozon menunjukkan gejala nyata telah mengalami kerusakan
  • Jumlah penduduk dunia msih terus bertambah
  • Hubungan ekonomi inernasional berperan pula dalam kerusakan lingkungan
  • Indonesia tidak luput dari masalah lingkungan yang berat
  • Dengan keyataan-kenyataan diatas maka masalah lingkungan sudah menjadi masalah serius bagi umat manusia.

Pola pendekatan yang merusak

  • Eksploitasi alam : pendekatan bersifat teknokaratis egosentris
  • Pencemaran lingkungan
    • Dalam bidang ekonomi modern
    • Dalam bidang hidup sehari-hari

Dampak pendekatan yang merusak

  • Merusak kelestarian biosfer : merusak keseimbangan dan keutuhan kehidupan di bumi di dalamnya manusia.
  • Mengancam generasi yang akan datang : merusak apa yang menjadi hak mereka

Tantangan etika mengubah sikap

  • Perlu dibangun kesadaran moral akan niali ontologis segenap makhluk hidup
  • Manusia harus segera mengubah sikapnya terhadap alam. Piet Leenhouwers (seorang guru besar filsafat di tilburg dan eindhoven) menegaskan : manusia harus mundur selangkah, dari raja despotis semesta alam, pusat dunia dan kosmos, menjadi hamba, sebagai bertanggungjawab, yang juga tergantung dari kosmos (dari egosentris ke ekosentrisme)

Senin, 11 April 2011

ARAH DAN KEBIJAKAN PERTANIAN bagian 3


Arahan Pengelolaan Kawasan Pertanian
Pengelolaan kawasan pertanian diarahkan pada pembangunan kawasan sentra produksi yang dapat memadukan pembangunan pertanian dan pembangunan industri. Agar suatu kawasan pertanian dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan dan berkelanjutan sebagai suatu sentra produksi, yang diandalkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat maka harus memenuhi persyaratan wilayah yang dijadikan criteria sentra produksi.
1. Wilayah yang memilikipotensi dan kemampuan daya dukung untuk menunjang fungsi kawasan sebagai sentra produksi. Ketersediaan luas dan kualitas lahan dapat mendukung kegiatan pembangunan secara menyeluruh dalam kawasan. Potensi fisik dan agriklimatologi untuk mendukung fungsi kawasan.
2. Ketersediaan fasilitas infrastruktur dan aksesibilitas kawasan untuk mendukung peningkatan produksi kawasan secara berkelanjutan.
3. ketersediaan pengadaan air bersih/air baku untuk menunjang kelangsungan pembangunan kawasan dalam jumlah yang sesuai dengan jangka waktu tertentu.
4. ketersediaan fasilitas drainase, system drainase yang dapat mengelolah limbah menjadi bahan yang tidakmenggangu lingkungan.
5. kesiapan dan ketersediaan sumber daya manusia sebagai pelaku pelaksana pembangunan dalam hal ini kesiapan petani dalam penguasaan teknologi pembudidayaan,pengelolaan, dan pemasaran.
6. kondisi serta kepastian berusahaberupa perlindungan bagi pengembangan bisnis dan industri yang terkait dengan fungsi kawasan secara luas.
7. kemudahan dan keterbukaan begi pengembanganlembaga permodalan dan lembaga ekonomi dalam mendukung kawasan secara mikro maupun makro secara berkelanjutan.
Pendekatan sektoral dalam pengelolaan kawasanpertanian diupayakan untuk meningkatkan optimalisasi penggunaan ruang dan sumber daya wilayahdalam hubungan dengan pemanfaatan,produktivitas, dan kelestarian lingkungan. Luas lahan sawah di Wilayah propinsi Sulawesi Selatan 650.756 Ha yang tersebar diseluruh kabupaten, dengan proporsi luasan terbesar beraaada di daerah BOSOWASIPILU yang merupakan sentra pengembangan pertanian lahan basah. Luas lahan kering (tegalan/kebun) mencaapai 615.649 ha, luas lahan perkebunan 406.576 ha dengan proporsi luasan terbesar berada di dareah MADUTORA dan MANDALU, luas lahan untuk tambakempang 67.487 ha dan untuk padang rerumputan 665.798 ha.

ANALISIS KEBIJAKAN
EVALUASI KINERJA GERBANG EMAS

Gerbang Emas adalah singkatan dan Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat, yaitu suatu program pembangunan Pemerinlah Propinsi Sulawesi Selatan dalam bidang ekonomi kerakyatan, khususnya bagi masyarakat pertanian dengan memanfaatkan sumberdaya lokal secara optimal. Program ini merupakan kelanjutan sekaligus melengkapi program-program pembangunan terdahulu, dengan tltik berat pada aspek produksi, pengolahan dan pemasaran dalam satu sistem yang terintegrasi.
Ruang lingkup pelaksanaan Gerbang Emas ferdiri dan 3 aspek utama, yaitu:
1. Substansi, yaitu meliputi 11 (sebelas) komoditi unggulan di Sulawesi Selalan, yaitu:1)Padi, 2)Jagung, 3)Kakao, 4)Kopi, 5)Kelapa, 6)Lebah Madu, 7)Sapi Perah, 8)Rumpu laut, 9)Garam, 10)Sutra dan 11)Souvenir.
2. Aktifitas, yaitu mulai dan kegiatan hulu (budidaya) hingga hilir (pengolahan dan pemasaran).
3. Stakeholder, yaitu melibatkan seluruh pihak terkait, masyarakat petani, dunia usaha distribusi dan pemasaran

AGROINDUSTRI PENGOLAHAN KELAPA TERPADU
Luas areal tanaman Kelapa di Sulawesi Selatan mencapai139.778 Ha terdiri dari tanaman Kelapa Hybrida dan Kelapa dalam/lokal dengan jumlah produksi 184.114 Ton atau rata-rata produktifitas 1.615 kg/ha, melibatkan 267.273 KK. Sedangkan Kabupaten Pinrang luasnya 13.546 Ha, produksi 13.686 ton, produktifitas kelapa lokal 1.331 kg/ha, Kelapa Hybrida 1.377 kg/ha melibatkan petani 16.651 KK rata-rata kepemilikan 1,23 ha/kk, karena tanaman Kelapa adalah komoditi sosial. Maka semua daerah di Sulawesi Selatan ini memiliki tanaman Kelapa.
Sentra pengembangan Kelapa di Sulawesi Selatan terutama pada daerah pesisir pantai yaitu Kabupaten Selayar, Luwu Utara, Luwu, Bone, Pinrang, Bulukumba dan Wajo. Namun tidak berarti di kabupaten lain tidak ada tetapi luas arealnya kurang dari 7.500 Ha.
Menurut data statistik Dinas Perkebunana Tahun 2005 menunjukkan tingkat pendapatan petani Kelapa hanya sebesar Rp 1.171.960/Ha/Thn, jika dibanding dengan petani yang mengusahakan komoditas Kakao, Kelapa Sawit, Kopi Arabika dan Vanili yang memperoleh pendapatan rata-rata diatas Rp 9.500.000/Ha/Thn. Upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan petani melalui program diversifikasi tanaman dengan tanaman Kakao dan tanaman lainnya, belum dapat memberi tambahan pendapatan yang layak, hal ini disebabkan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, Komoditas kelapa yang dimanfaatkan hanya dagingnya saja, sedang bagian lainnya yang juga cukup bernilai ekonomi beelum dimanfaatkan seperti : Tempurung, sabutnya dan airnya dari berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai ekonomi 1 (satu) biji kelapa terdiri dari 32%, tempurung 24%, sabut 28% dan air 16%, sehingga jika petani hanya mengolah menjadi kopra/minyak makan maka nilai yang diterima hanya 32%.
Kedua, Produktifitas/produksi rata-rata/ha sangat rendah yaitu hanya 1.615 Kg/Ha atau hanya sekitar 45% dari potensi produksi dari tanaman kelapa.
Ketiga, Tanaman kelapa yang diusahakan oleh petani dibudidayakan dengan sangat sederhana karena tanaman kelapa hanya usaha sambilan.
Melihat berbagai kendala dan masalah yang dihadapi oleh petani kelapa maka salah satu alternatif untuk membantu petani kelapa dalam meningkatkan pendapatannya memanfaatkan bagian lain dari biji kelapa (teempurung, sabut dan air), dengan pengolahan kelapa terpadu (Diversifikasi Produk). Sehingga pengolahan kelapa terpadu direncanakan pada proyek ini pada daerah yang memiliki potensi kelapa yaitu di Kab. Pinrang sebagai salah satu Sentra Pengembangan Tanaman Kelapa di Sulawesi Selatan.
Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat (Gerbang Emas) bertujuan untuk dapat menjawab issu pokok yang menjadi kendala dan masalah dalam pemberdayaan ekonomi petani khususnya petani perkebunan, antara lain :
1. Mengevaluasi kelayakan pembangunan Agroindustri Pengolahan Kelapa Terpadu ditinjau dari berbagai aspek, misalnya aspek teknis, sosial ekonomi, lingkungan dan keuangan.
2. Membangun adanya sinergitas antara pelaku ekonomi yaitu petani, koperasi Perkebunan dan Investor/Swasta yaitu membentuk perusahaan patungan sebagai salah satu pola kemitraan yang saling menguntungkan.
3. Memberdayakan potensi daerah dalam memperkuat kemandirian lokal satu wilayah.
Pengembangan Agroindustri Pengolahan Kelapa Terpadu, diharapkan dapat memberi nilai tambah kepada petani kelapa dengan mengolah dan memanfaatkan semua bahagian dari biji kelapa, dengan kapasitas terpasang mesin 100.000 biji kelapa (segar)/hari, atau dengan luasan 45 - 50 Ha/hari atau 3.500 s/d 4.000 Ha/Thn, dapat melibatkan 3.000 – 3.500 KK petani kelapa dan memanfaatkan tenaga kerja antara 800 – 850 orang/hari. Maka perlu disusun langkah-langkah sebagai berikut :
1. Identifikasi potensi antara lain : Tanaman kelapa, jumlah pohon, jumlah petani, jumlah kelembagaan petani (Klp Tani, Koperasi Komoditi Kelapa).
2. Mengadakan Sosialisasi terhadap rencana proyek, kepada petani dan instansi yang terkait.
3. Secara bersama-sama (petani/Kop. Swasta dan Investor) membentuk Perseroan (Perusahaan) PT. PATUNGAN.
4. Menumbuhkan/memperkuat kelembagaan petani melalui Dinamika Manajemen Usaha Tani, Manajemen Keuangan.
5. Merumuskan Kerjasama Perusahaan yang terbentuk dengan Perbankan melalui Memorandum of Understanding (M O U).
Out-put : yang diharapkan yaitu terlaksananya pembangunan pengolahan kelapa terpadu di Kabupaten Pinrang Kecamatan Duapanua.
Out-come : yaitu tersedianya alat pengolahan kelapa terpadu yang dapat menjamin ketersediaan kebutuhan pangan (minyak goreng) dan produk kelapa lainnya.
Benefit : - Fluktuasi harga biji kelapa petani dapat dihindari.
Tersedianya Stok Minyak Goreng di Sulawesi Selatan.
Meningkatnya mutu jenis, dan jumlah hasil olahan komoditi kelapa.
Kepastian hukum dalam berinvestasi terjaga.
Kepastian pemasaran hasil produksi terjamin.
Petani kelapa mendapatkan nilai tambah yang cukup besar.
Menyerap tenaga kerjan baik petani kelapa maupun penduduk disekitar pabrik sebagai tenaga kerja di pabrik.
Infact : - Meningkatnya Pendapatan dan daya beli petani.
- Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari pajak maupun retribusi lainnya dapat meningkat.
- Meningkatnya devisa negara dari hasil ekspor hasil olahan kelapa.
- Tumbuhnya Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIM-BUN) Kelapa
Metode pengembangan model kelapa yang diterapkan yaitu dengan melalui pola patungan (kemitraan), antara pelaku ekonomi petani/Koperasi, dan swasta (Investor). Model patungan ini diharapkan dapat bersinergitas dalam meningkatkan pendapatan petani dan Pendapatan Asli Daerah, selain itu jaminan Teknologi dan jaminan Pasar dapat teratasi.
Sumber pembiayaan untuk pengembangan Agroindustri kelapa terpadu, yaitu :
Petani/Koperasi Komoditi, Untuk Modal Kerja (pembelian Biji Kelapa sebesar Rp 750.000.000,-) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sulawesi Selatan. Swasta/Investor dari dana sendiri, untuk pembelian mesin pabrik, bangunan dan modal kerja, pembelian Kelapa Biji sebesar Rp 4.500.000.000,-





EKSPOSE PROGRAM KEGIATAN GERBANG EMAS
POLA KEMITRAAN PADI DI KABUPATEN SIDRAP
Sharing Risk
Sharink Risk Terhadap Kredit Ketahanan Pangan (Kkp) Pola Kemitraan Padi Telah Diatur Dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : 520 / 44 / Ekon Tanggal 05 Januari 2006.
Sharing Risk Masing-Masing Stake Holders
Askrindo 50 %
Masing-Masing Penyedia Kredit 12,5%
Pt. Pupuk Kaltim 12,5 %
Pt. Gresik Cipta Sejahtera 12,5%
Pt. Sang Hyang Seri 12,5%
Mekanisme Sharing Risk
1. Pihak Penyedia Kredit ( Bri Dan Bukopin) Membayarkan Premi (Pertanggungan) Sebesar 1,5% Dari Total Kkp Yang Direalisasikan.
2. Premi Pertanggungan (Asuransi) Tersebut Dibayarkan Kepada Pihak Askrindo Setelah Kkp Tersalur Kepada Kelompok/Koperasi.
3. Stakeholders (Askrindo, Shs, Pkt, & Gcs) Akan Membayarkan Sharing Risk Jika Terjadi Kegagalan Panen (Puso) Kepada Pihak Penyedia Kredit. Kegagalan Panen Dimaksud Berpedoman Pada Ketentuan Bank Indonesia.
4. Petani Sama Sekali Tidak Dibebankan Terhadap Premi Yang Dibayarkan Bank Kepada Askrindo. Begitu Juga Jika Tjd Puso
Gagal Panen/Puso
1. Masing-Masing Stake Holders Membayarkan Sharing Risk Berdasarkan Kesepekatan Dalam Perjanjian Kerjasama.
2. Nilai (Uang) Sharing Risk Dibayarkan Kepada Pihak Penyediah Kkp ( Pokok + Bunga+ Denda).
Pelaksanaan Pola Kemitraan Terkait Dgn Sharing Risk
Pola Kemitraan Padi Telah Berjalan 4 Musim Tanam Terhitung Mulai Mt. 2004/2005, Mt, 2005, Mt.2005/2006 Dan Mt. 2006. Dan Sekarang Memasuki Mt. 2006/2007.
Kelompok Pola Kemitraan Tidak Pernah Mengalami Kegagalan/Puso.
Estimasi Premi Yang Diserahkan Oleh Pihak Bank Kepada Pihak Askrindo Mencapai ± Rp. 200.000.000
Catatan-Catatan
Kondisi Areal Pertanaman Pola Kemitraan Padi Adalah Areal Irigasi Tekhnis, Sehingga Diperakirakan Resiko Kegagalannya Sangat Kecil.
Apakah Stake Holders Mampu Memberikan Perlakuan Sharing Risk Thdp Komoditi Ataukah Areal Yang Rentang Dgn Kegagalan ?


KOMODITAS JAGUNG DI KABUPATEN BANTAENG
Penanaman jagung di Sulawsi Selatan sebagiain besar dilakukan pada priode Bulan November – Maret seluas +- 214.500 Ha dan Bulan Juli – September seluas -+ 126.500 Ha dari potensi tanam seluas 446.500 Ha. Jagung merupakan komoditas yang peranannya semakin penting dalam beberapa tahun terkahir baik sebagai bahan industri makanan maupun sebagai bahan baku pakan ternak. Gambaran kebutuhan jagung untuk pakan ternak pada tahun 1999 sebanyak 2.642 juta ton dan tahun 2000 meningkat menjadi 3.921 juta ton.
Jagung ditanam pada periode tertentu dalam satu musim tanam, sehingga panen raya hampir bersamaan waktunya. Di Sulawesi Selatan ada dua periode puncak panen yaitu Bulan Juli – September dengan perkiraan produksi 333.485 ton dan Bulan November – Maret dengan perkiraan produksi 565.476 ton. Kondisi ini memerlukan dana besar dan penampungan hasil produksi jagung petani.
Potensi Jagung di Sulsel
A. Iklim
1. Pola curah hujan Pantai Barat (PCHPB)
- Tanam April – Juni (MK 1 ) Lahan sawah irigasi
- Tanam Juli – September (MK 2 )Lahan sawah dgn pompanisasi
- Tanam Desember – pebruari (MH) Lahan kering
2. Pola curah hujan pantai timur (PCHPT)
- Tanaman November – Januari (MH 10 Lahan sawah tadah hujan dan lahan kering
- Tanam April – Juni (MH 2) Lahan kering
- Tanam Juli – September (MK) Lahan sawah irigasi
3. Pola curah hujan peralihan (PCHP)
- Tanam September – November (MP) Lahan sawah irigasi
B. Lahan
Potensi area jagung di Sulsel sebesar 446.500 Ha, jika dapat dioptimalkan maka Sulawesi Selatan mampu menjadi penghasil jagung yang besar dengan kapasitas antara 1.263 – 1.365 juta ton/tahun dengan tingkat produktivitas antara 27.75 – 30.00 kw/ha. Untuk sentra Gerbang Emas jagung ini dilakukan di Kabupaten bantaeng, ditiga Kecamatan yaitu kecamatan Bantaeng dengan mitra kerja seluas 1.000 Ha, Bissapu seluas 500 Ha dan Pajukukang seluas 1.500 Ha sebagian incubator dengan membina 10 – 25 ha/kelompok tani, dimana terdpat 3000 Ha terangkul sebagai masyarakat Agribisnis jagung Kabupaten.



Masalah-Masalah
Benih
Ketersediaan benih berlabel mengakibatkan banyaknya benih yang tidak bersetifikat yang digunakan oleh petani di Sulawesi Selatan. Hal ini dicurigai sebagai penyebab turunnya produktivitas yang dihasilkan oleh petani di Sulawesi Selatan. Selain itu tidak menunjang pengadaan bibit yang seragam varietas.
Cara Pemeliharaan
Tindakan pemeliharaan yang dilakukan petani secara umum relative minim kemungkinan hal ini terkait dengan pengetahuan budidaya tanaman yang rendah, modal kurang dan jaminan pasar yang tidak pasti. Salah satu tindakan yang mendapat perhatian petani jagung di Sulawesi Selatan adalah penyiangan.
Ketersediaan Air
Daerah-daerah pengembangan jagung dibagian selatan Sulawesi Selatan pada umumnya mengalami kekeringan pada musim kemarau. Kenyataan ini berakibat pada kondisi tanaman yang merana dan rentan terhadap serangan hama dan penyakit.
Pemupukan
Petani jagung sangat kurang menyisihkan hasil penjualan-penjualan buah jagungnya untuk pengadaan pupuk. Baik pupuk buatan atau pupuk organic sangat jarang diberikan pada tanaman, sehingga tanaman tampak sangat merana setelah panen. Kualitas produksi juga cenderung terus menurun dari tahun ketahun.
Pengendalian hama dan penyakit
Serangan hama dan penyakit pada pertanaman jagung dilapangan menunjukkan gejala yang terus meningkat dari tahun ketahun. Penyebab utama karena tindakan pengendalian yang sangat kurang dan akibat tanaman yang kurang sehat.
Panen.
Pada areal pertanaman yang luas system panen yang banyak dilakukan adalah tebasan. Cara ini dilakukan dengan memanen buah tanpa seleksi sesuai dengan umur panen yang tepat. Dengan demikian jagung matang dan muda dicampur bersama-sama sehingga menimbulkan banyak kerusakan. Masih terjadi fluktuasi produksi antar wilayah dan anatar musim tanam. MT, Oktober – Maret, produksi jagung melimpah sehingga harga turun, sedangkan pada MT, April – September, produksi kurang.
Pasca Panen
Fenomena umum yang didapatkan dilapang menunjukkan masih rendahnya mutu produksi akibat penentuan waktu panen dan cara panen yang tidak tepat. Pemanenan yang dilakukan secara tebasan mengakibatkan tercampurnya buah muda dan matang. Akibatnya tingkat kerusakan pada penyimpanan dan pengangkutan cukup besar.


Pemasaran Hasil
Pemasaran merupakan masalah pelik bagi petani. Harga produksi ditingkat petani sangat ditentukan oleh jarak kebun ke jalan utama dan itikad pembeli. Petani dengan jarak kebun yang jauh hanya memperoleh setengah harga disbanding kebun dekat jalan utama. Selain itu tidak ada kepastian dan alternative lain dalam pemasaran.
Upaya-Upaya yang Telah Dilakukan
Membentuk masyarakat agribisnis jagung sulsel didaerah kabupaten sentra produksi jagung. Merealisasikan program pengembangan system dan usaha agribisnis jagung melalui GERBANGEMAS di Kabupaten Bantaeng sebagai incubator dan Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Jeneponto, Takalar dan Gowa sebagai klaster. Menciptakan suasana yang kondusif dalam membangun konsep kemitraan antara pengusaha pabrik pakan ternak dengan petani sebagai produsen jagung serta pasar domestik dan ekspor


PENGEMBANGAN GARAM DI KABUPATEN JENEPONTO
Garam merupakan komoditi yang potensial karena selain sebagai bahan konsumsi sehari-hari, juga banyak dibutuhkan oleh industri kimia, industri pangan, industri pakan ternak, industri pertambangan dalam pengeboran sumur minyak, industri kulit. Disamping itu garam merupakan bahan yang terbaik untuk fortifikasi kalium iodat (KiO3) dalam menanggulangi Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) sehingga perlu dibina dengan intensif agar menghasilkan garam yang berkualitas dan jumlah yang optimal.
Usaha penggaraman di Kabupaten Jeneponto merupakan suatu potensi ekonomi yang sangat besar, karena didukung oleh iklim dan kondisi geografis serta areal penggaraman yang cukup luas, yaitu  567 hektar dengan tenaga kerja sebanyak  2.400 orang yang cukup terampil dalam proses produksi garam sehingga mampu menghasilkan produksi garam sebesar 26.910 ton/tahun.
Lokasi Sasaran
Oleh karena program ini harus dimulai dari kulturnya sampai pada proses pengolahannya dari garam rakyat menjadi garam beriodium yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maka dipilih lokasi penggaraman yang akan menjadi tempat pelaksanaan Program Gerbang Emas adalah Kelurahan Arungkeke Kecamatan Arungkeke dan Kelurahan Bontomarannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto dengan luas areal yang menjadi fokus/target 248 ha dengan tenaga kerja 920 orang.
Arah Pembangunan yaitu :
Peningkatan produktifitas dan kualitas garam rakyat untuk mencapai kualitas yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diperlukan oleh industri garam konsumsi beriodium maupun industri pangan.
Meningkatnya daya saing produksi di era pasar bebas.
Dapat memperluas lapangan kerja
Meningkatkan pendapatan petani/pengusaha garam.


Strategi Pembangunannya yaitu :
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (petani dan produsen garam beriodium).
Meningkatnya peranan kelembagaan Kelompok Tani, Aprogakab.
Pembangunan infrastruktur berupa :
Tempat penyimpanan garam di sentra produksi.
Waduk untuk penyimpanan air tua.
Saluran air yang baik.
Pemakaian sistem pompanisasi dan lain-lain.
Pembangunan industri garam beriodium yang berstandar SNI di sekitar sentra penggaraman.
Mendorong terciptanya kemitraan yang saling menguntungkan diantara pelaku usaha garam mulai dari petani, pedagang, pabrikan dan swalayan.

Kondisi Awal Penggaraman
Kondisi Usaha Tani Garam Rakyat
Luas areal penggaraman seluruhnya di Kabupaten Jeneponto sebesar 567 ha dengan produksi 26.910 ton atau rata-rata 47 ton/ha/hari. Daya saing produksi garam masih sangat rendah, sehingga masih kalah bersaing dengan garam dar Pulau Madura apalagi garam ex impor. Kualitas garam masih sangat rendah yaitu kadar air tinggi, kotoran banyak, Natrium Clorida (NaCl) rendah. Pangsa pasar garam dari Kabupaten Jeneponto, Takalar, Pangkep dan Maros masih sangat terbatas yaitu hanya dapat dipasarkan pada pasar-pasar tradisional di Provinsi Sulawesi Selatan. Permodalan petani sangat terbatas, sehingga pada waktu laik panen biasanya dipersingkat/dipercepat, sehingga kualitas garamnya rendah dan harganya pun menjadi lebih rendah. Kelembagaan petani belum mampu mendukung untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam. Sumber daya petani garam masih relatif rendah, sehingga belum mampu memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki untuk mengembangkan usahanya.
Kondisi Usaha Perdagangan dan Distribusi Garam Rakyat
Modal kerja yang dimiliki oleh para pengusaha masih sangat terbatas. Sarana pendistribusian untuk pemasaran garam rakyat kurang/terbatas. Kemitraan antara pedagang dengan pabriknya belum berjalan dengan baik, sehingga masih sulit untuk mendapatkan pangsa pasar.
Kondisi Usaha Industri Garam Beriodium
Modal kerja maupun investasi masih sangat terbatas.
Proses produksi dilakukan dengan menggunakan teknologi yang sederhana/tradisional (penggunaan mesin iodisasi sangat kurang) sehingga mutu dan produktifitasnya rendah.
Produksi garam beriodium pada umumnya belum memenuhi standar komposisi sesuai persyaratan SNI. Kemasan produk garam beriodium pada umumnya belum memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya persaingan harga yang tidak sehat bagi produsen garam beriodium, karena masih beredarnya produk garam beriodium yang tidak memenuhi persyaratan SNI dengan harga yang lebih murah.

Kondisi Yang Diinginkan
Kondisi Usaha Tani Garam Rakyat
Modal usaha petani telah memadai untuk pengembangan usahanya.
Produktivitas lahan penggaraman meningkat dari 45 ton/hektar/musim menjadi 70-80 ton/hektar/musim, khususnya pada areal yang menjadi obyek binaan Gerakan Pembangunan Gerakan Ekonomi Masyarakat (GERBANG EMAS) yang direncanakan yaitu 248 hektar, yaitu di Kelurahan Arungkeke Kecamatan Arungkeke dan Kelurahan Bontomarannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.
Meningkatnya kualitas garam yang diharapkan sesuai SNI dan memenuhi syarat sebagai bahan baku industri garam beryodium, maupun untuk industri lainnya.
Meningkatnya nilai tambah dari harga jual Rp 150 /kg menjadi minimal Rp 200 /kg.
Meningkatnya peran kelembagaan petani untuk mendukung peningkatan kualitas dan produktifitas garam rakyat.
Kondisi Usaha Perdagangan dan Distribusi Garam Beriodium
Modal usaha Pedagang/pengusaha telah memadai untuk pengembangan usahanya.
Sarana distribusi (transportasi, gudang) tersedia.
Terwujudnya kemitraan usaha antara Petani, Pedagang Pengumpul, Koperasi dan Pabrikan yang saling menguntungkan. Terkendalinya garam non iodium yang diperdagangkan secara bebas sebagai garam konsumsi di pasar-pasar tradisional.
Kondisi Usaha Industri Garam Beriodium
Modal kerja dan investasi Pengusaha industri garam beriodium telah memadai untuk pengembangan usahanya. Meningkatnya mutu, produktifitas dan daya saing produk industri garam beriodium berskala kecil dengan penggunaan teknologi tepat guna dan lebih modern. Adanya industri garam beriodium berskala besar dan modern serta mampu menghasilkan garam beriodium yang memenuhi persyaratan SNI. Penerapan sanksi administratif dan sanksi hukum bagi perusahaan industri garam beriodium yang memasarkan produksinya yang tidak memenuhi SNI. Adanya lembaga keuangan/perbankan yang dapat memberikan kredit pembelian garam dengan mudah dan murah.



Kebijakan dan Rencana Kegiatan Untuk Mencapai Kondisi yang Diharapkan
Kebijakan :
Peningkatan kualitas SDM petani garam.
Penerapan teknologi pengolahan garam dengan sistim bertingkat.
Perbaikan sarana produksi (saluran, pompa, waduk dan meja garam).
Adanya fasilitas kredit yang ringan dan terjangkau bagi Petani, Pedagang, Koperasi dan Pabrikan.
Mendorong terciptanya kemitraan dari Petani, Pedagang, pabrikan (APROGAKOB).
Membangun industri garam beriodium yang mampu menghasilkan garam beriodium sesuai SNI.
Rencana Kegiatan :
Sektor Hulu
Pembentukan POKJA pada tingkat propinsi dan kabupaten
Rapat berkala anggota POKJA
Peninjauan ke lokasi binaan
Pembentukan dan pemberdayaan Kelompok Tani
Sosialisasi Program Gerbang Emas
Indentifikasi jenis pembinaan
Pemetaan lokasi binaan
Penyiapan tenaga ahli
Magang petani garam di Pulau Madura dan Gresik
Penerapan teknologi penggaraman
Memfasilitasi petani untuk mendapatkan pinjaman modal dari lembaga keuangan.
Sektor Hilir
Kajian penerapan teknologi pengolahan garam beriodium sesuai SNI
Uji coba garam loka untuk diolah menjadi garam beriodium sesuai SNI
Studi banding aparat dan APROGAKOB ke industri garam beriodium
Persiapan tenaga ahli dalam pengolahan garam beriodium sesuai SNI
Memfasilitasi inspektor dengan lembaga keuangan / perbankan untuk mendirikan pabrik garam beriodium sesuai SNI Kemitraan usaha antara Pabrikan, Petani, Pedagang dan Koperasi.