Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

MATTAMAKI RI BLOG'NA RAYA

TO MALEBBI'E TARO ADA TARO GAU MITA DECENG

WANUA BACA-BACA

RI'ONROIYE MABBAGE PADISSENGENG LINO AHERA

SIPARENGNGERANGI RI KESSINGNGE'

SIPAKAINGE' SIPAKALEBBI' SIPAKATAU

MARADEKA MA'WEREKKADA

TA PADANGNGA' NAREKKO ENGKA DE NA'TUKKENNA RIATI'TA, KUPADECENGI SAREKKUAMMENGNGI NALLEMPU

PAPPOJITTA PADA IDI MANENG KU TAJENG

TABALINGNGA MAPOOJI RIGELLO'E

Selasa, 07 Juni 2011

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BONE bag 2

A. Kawasan Budidaya Pertanian

Didasarkan pada potensi, kesesuaian lahan dan kemampuan lahan, sektor pertanian yang dapat dikembangkan di Wilayah Bone terdiri dari sub sektor pertanian tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor peternakan dan sub sektor perikanan. Untuk itu perlu adanya arahan pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan/sub kawasan tersebut dalam jangka panjang.

Pengembangan kawasan budidaya pertanian secara umum, berdasarkan potensi dan kesesuaian lahan akan di arahkan di seluruh wilayah Kabupaten Bone. Dalam pengembangan kawasan pertanian, kebijaksanaan yang ditempuh adalah:

A.1. Pertanian Tanaman Pangan

Untuk mewujudkan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan (lahan basah dan kering) sesuai dengan potensinya, kebijaksanaan pemanfaatan ruang dilakukan adalah:

· Perluasan areal persawahan baru/ pertanian tanaman pangan lahan basah,

· Pengembangan prasarana pengairan untuk mendukung pengembangan pertanian tanaman pangan lahan basah.

· Pengendalian kegiatan lain yang mengkonversi lahan pertanian (alih fungsi lahan) yang relatif subur dan potensial secara tegas.

Arahan pemanfaatan ruang untuk kawasan pertanian tanaman pangan sebagai komoditas uatama wilayah Kabupaten Bone, berdasarkan karakteristik wilayah dan potensinya dapat dilihat pada Tabel 1 sampai Tabel 5.

Tabel 1. Arahan Pemanfaatan Ruang Tanaman Pangan (PADI) Kabupaten Bone

KOMODITAS KAWASAN

LOKASI KECAMATAN

DESA/KELURAHAN

KETERANGAN

1. PADI

1.1. Barebbo

Kading, Barebbo, Attobaja, Apala, Parimpung, Wollangi

1.2. Dua Boccoe

UloE, Pakkasalo, TawaroE, Cabbneg, Ujung, Padangcengnga

1.3. Awangpone

Maccope, Mallari, Kading, Jaling, Unre

1.4. Tanete Riattang

Bukaka, Pappolo

1.5. Tanete Riattang Timur

Waetuo

1.6. Kahu

Biru, Cenrana, Palakka, Sanrego, Balle, Labuaja

1.7. Lappariaja

Bengo, Sengeng, Palie, Liliriaweng, Selli

1.8. Libureng

Tappale, Malinrung, Mario

1.9. SibuluE

TadangpaliE, Pattiro Bojo, Cinnong, Polewali

Sumber : Revisi RTRW Kabupaten Bone dan Hasil Analisis Tim LPPM-UNHAS, 2000

Tabel 2. Arahan Pemanfaatan Ruang Tanaman Pangan (JAGUNG) Kabupaten Bone

KOMODITAS KAWASAN

LOKASI KECAMATAN

DESA/KELURAHAN

KETERANGAN

1. JAGUNG

1.1. Kajuara

Bulu Tanah, Buareng Abungpungeng, Raja

1.2. Ulaweng

Waepubbu, Benteng TelluE, Waeputtange, Tassipi

1.3. Amali

Waepubbu, Benteng TelluE, Waeputtange, Tassipi

1.4. Ajangale

Pompanua, Opo, Allamung Patue, Timurung

1.5. Lamuru

Seberang, S. PaliE, TuricinnaE, Matampa Bulu

Sumber : Revisi RTRW Kabupaten Bone dan Hasil Analisis Tim LPPM-UNHAS, 2000

Tabel 3. Arahan Pemanfaatan Ruang Tanaman Pangan (KEDELE) Kabupaten Bone

KOMODITAS KAWASAN

LOKASI KECAMATAN

DESA/KELURAHAN

KETERANGAN

1. KEDELE

1.1. Tanete Riattang Timur

Panyula, BajoE, Cellu

1.2. Tanete Riattang

Biru

1.3. Tanete Riattang Barat

Majang, Macege, Macanag, Bulu Tempe, Mattiro WaliE

1.4. Cina

Tt. Harapan, Lompu, Walenreng, Ajangpulu

1.5. Lappariaja

Selli, Mattaropuli, Samaenre, Tungke, Patangkai, MattampawaliE

1.6. Palakka

Panyili, Mat. Bua, Usa, Mico, Melle

1.7. Tellu Siattinge

Sejeling, Mattoanging, Otting, Waji

1.8. Libureng

Malinrung, Swadaya

1.9. Barebbo

Parippung, Wollangi, Congko, Lampoko, Bacu

1.10. Ponre

Mappesangka

Sumber : Revisi RTRW Kabupaten Bone dan Hasil Analisis Tim LPPM-UNHAS, 2000

Tabel 4. Arahan Pemanfaatan Ruang Tanaman Pangan (KACANG TANAH dan HIJAU) Kabupaten Bone

KOMODITAS KAWASAN

LOKASI KECAMATAN

DESA/KELURAHAN

KETERANGAN

1. KACANG TANAH

1.1. Kajuara

Gona, Buareng

1.2. Kahu

Matajang, Labuaja, Balle, Nusa, Pasaka

1.3. Libureng

Bune, Binuang

1.4. SibuluE

Tadang PaliE, Cinnong, Polewali, Pattiro Bojo

1.5. Salomekko

Gattareng, Masago, Patimpeng

2. KACANG HIJAU

2.1. Salomekko

Ulubalang, Malimongeng, Manera

2.2. Tonra

Cinnong, Biccoing, UjungE, Bulu-Bulu, Gareccing, Libureng

2.3. Mare

Mario, Usto, Ti. Boccoe, Mt.WaliE

3. BAWANG MERAH

3.1. Ajangale

Telle, Labbae, Opo

Sumber : Revisi RTRW Kabupaten Bone dan Hasil Analisis Tim LPPM-UNHAS, 2000

Tabel 5. Arahan Pemanfaatan Ruang Tanaman Pangan (BUAH-BUAHAN) Kabupaten Bone

KOMODITAS KAWASAN

LOKASI KECAMATAN

DESA/KELURAHAN

KETERANGAN

1. SUKUN

1.1. Ulaweng

Galung, JompiE, Pallawarukka, Ulaweng Cinnong, Lamakkaraseng, SappawaliE, Mulumenre, Teamalala, Canisidenreng, Tea Musu

1.2. Amali

Pattaro Purae,Welullang

1.3. Tellu SiattingE

Tajong,Ulo,Palongki

1.4. Lappariaja

Tenri Pakkua,Ug.Lamuru

1.5. Dua BoccoE

Mario

2. LANGSAT

2.1. Barebbo

Wollangi,Lampoko

2.2. SibuluE

Pattiro Sompe

2.3. Ponre

Tellu Boccoe,Mattampae

2.4. Tanete Tg.Timur

Palette

3. DURIAN

3.1. Palakka

Pasempe

3.2. SibuluE

Pattiro Sompe

3.3. Ponre

Tellu BoccoE,Mattampae

3.4. Barebbo

Wollangi

4. RAMBUTAN

4.1. Tonra

Rappa,Libureng

4.2. Ponre

Tellu BoccoE

4.3. Barebbo

Lampoko, Bacu

5. NANGKA

5.1. Ulaweng

Canisirenreng,JompiE

5.2. Palakka

Lemoape,Pasempe, Cinennung

5.3. Tellu Siattinge

Ulo, Palongki, Tajong

5.4. Barebbo

Bacu, Lampoko

5.5. SibuluE

Pat. Bajo, Pat. Sompe

5.6. Tonra

Bulu-bulu, Biccoing, Gareccing

5.7. Amali

Liliriattang, Waeputtang

6. UBI KAYU

6.1. Salomekko

Patimpeng,Malimongeng, Ulubalang

6.2. Kahu

Matajang, Pasaka

6.3. Ajangale

Timurung

6.4. Libureng

Ponre-Ponre, Mat.Bulu

6.5. Amali

Benteng TelluE

6.6. Tanete Rg. Barat

Bulu Tempe, Majang

6.7. Kajuara

Bulu Tanah,Raja

7. KENTANG

7.1. Bonto Cani

Bontojai

7.2. TellulimpoE

Tellang Kere

8. LOMBOK

8.1. Lamuru

Polenro, Mat. WaliE, Mat.Bulu, Turu CinnaE

9. ADVOKAD

9.1. Bonto Cani

Bontojai, Pammusureng, Bana

9.2. Kahu

Pasaka

10. BAWANG PUTIH

10.1. Bonto Cani

Bontojai

10.2. Tellulimpoe

Tellang Kera

11. MARKISA

11.1. Bonto Cani

Bontojai

12. KUBIS

12.1. Bonto Cani

Bontojai

12.2. TellulimpoE

Tellang Kere

13. PETSAI / SAWI

13.1. Bonto Cani

Bontojai

14.

14.1. Tanete Rg. Barat

Mat. WaliE, Majang

14.2. Barebbo

Wolangi

15. PISANG BARANGANG

15.1. Lamuru

Turu Cinnae, Mat. Bulu

15.2. TellulimpoE

Gaya Baru, Sadar

15.3. Lappariaja

Lliriawang, Mat. Walie, Ug. Lamuru

15.4. Amali

Ulaweng Riaja, Liliriattang,Waeputtange

16. MANGGA

16.1. Kajuara

Lappobosee, BI. Tanah

16.2. Salomekko

Patimpeng, Gattareng, Ulubalang

16.3. Mare

Usto, Sumaling, Batugading, Mat. Walie, Mario

16.4. Lappriaja

Tungke, Patangkai, Samaenre, Lili, Riawang, Mattararopuli,Mat. Walie, sengeng PaliE

16.5. Palakka

MIco, Usa, Passipo

16.6. Lamuru

Seberang, Paleonro, S. Pale, Turu CinnaE, Mp. Bulu

16.7. Tellu Limpoe

Gaya Baru, Lagori, Telang Kare, Tapaong, Sadar, Tondong

16.8. Ajangale

Timurung, AI. PatuE, Telle LabbaE

16.9. Amali

Btg. Tellue, Laponrong, Tassipi, Wellulang

Sumber : Revisi RTRW Kabupaten Bone dan Hasil Analisis Tim LPPM-UNHAS, 2000

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BONE bag 1

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BONE

1.1. Latar Belakang

Pembangunan daerah/wilayah sebagai cerminan dari pembangunan nasional harus dilaksanakan secara serasi dan berkesinambungan agar dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna di seluruh tingkatan administratif daerah. Sebaliknya keseluruhan pembangunan di daerah/wilayah merupakan satu kesatuan dari pembangunan nasional dalam rang ka untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, pemerataan dan berkeadilan dalam pengembangan dan pembangunan wilayah kaitannya dengan pengaruh faktor internal dan eksternal wilayah.

Selanjutnya dengan akan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 (Bulan Januari Tahun 2001) tentang Pemerintahan Daerah, sebagai agenda perubahan yang diyakini akan mampu mengatasi ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah, maka semakin mempertegas bahwa penataan ruang merupakan bagian penting dalam mengarahkan pembangunan daerah. Substansi penerapan Undang-Undang ini adalah memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi daerah untuk menentukan kebijakan pemerintah dan pembangunan di dalam daerahnya secara mandiri.

Penataan ruang merupakan salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian pemerintah sejak Pelita V. Hal ini terjadi karena berbagai permasalahan yang timbul di daerah dan menuntut penyelesaian dari segi tata ruang. Selain itu, semakin disadari bahwa pembangunan yang terarah lokasinya akan memberikan hasil yang lebih besar secara keseluruhan. Untuk itu berbagai usaha telah dilakukan oleh Pemerintah untuk menata ruang secara lebih intensif. Penataan ruang dilakukan pada berbagai tingkatan wilayah, mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkaitan satu sama lain.

Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, disebutkan rencana tata ruang terbagi dalam beberapa tingkatan kedalaman yang sesuai dengan wilayah yang akan direncanakan. Pada wilayah nasional rencana tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (SNPPTR), wilayah propinsi terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan pada tingkat wilayah kabupaten adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kotamadya.

Dalam konteks ini penyusunan RTRW Kabupaten Bone didasarkan pada pemanfaatan ruang yang serasi dan optimal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung wilayahnya, mengingat kabupaten Bone sebagai salah satu pusat kawasan andalan (Kawasan Andalan Watampone dan Sekitarnya) yang berfungsi sebagai pusat unggulan dan simpul distribusi barang dan jasa, Pusat Pelayanan Antar Wilayah (PPAW) dan Pusat Pelayanan Domestik/Lokal (PPL) guna menghindari terjadinya perbenturan aktifitas pembangunan dan menurunnya daya dukung lingkungan di masa yang akan datang. Dengan fungsi tersebut di atas, maka diperlukan adanya suatu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone yang dapat dijadikan pedoman terutama untuk merumuskan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang, serta mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah/kawasan, serta keserasian antar sektor-sektor pembangunan.

Rumusan konsep arahan Rencana RTRW Kabupaten Bone Tahun 2000-2010 berisi rencana pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya, pengelolaan kawasan pedesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu yang sifatnya strategis antara lain kawasan pesisir pantai dan laut; sistem kegiatan pembangunan dan sistem pemukiman, sistem sarana dan prasarana serta penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumberdaya lainnya. Secara khusus kawasan pesisir pantai dan kelautan akan dikaji lebih mendalam dalam pengelolaannya (sumberdaya hayati dan non hayati) dan merupakan bagian yang penting di dalam segmen RTRW Kabupaten Bone secara keseluruhan.

Sehingga dengan demikian, diharapkan hasil perencanaan RTRW Kabupaten Bone 2000-2010 dapat digunakan sebagai dasar untuk pemanfaatan dalam mewujudkan pembangunan daerah.

1.2. Arahan Pengembangan Kawasan Budidaya

Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam dan manusia serta sumberdaya buatan. Kawasan ini perlu dimanfaatkan secara terencana dan terarah, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi hidup dan kehidupan manusia. Kawasan budidaya secara umum merupakan kawasan di luar yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Kawasan budidaya perlu diarahkan pengembangannya, setelah kawasan lindung didelineasikan sebagai limitasi/kendala dalam pengembangan wilayah Kabupaten Bone, sehingga tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Kawasan budidaya yang akan diarahkan pengembangannya sesuai dengan potensi terdiri dari dua sub-kawasan budidaya, yaitui :

1. Sub Kawasan Budidaya Pertanian, yang mencakup :

· Kawasan Pertanian Tanaman Pangan (lahan basah dan kering)

· Kawasan Tanaman Tahunan/perkebunan

· Kawasan Peternakan dan Perikanan

2. Sub Kawasan Budidaya Bukan Pertanian, yang mencakup :

· Kawasan Pemukiman (perkotaan dan perdesaan)

· Kawasan Industri, Pariwisata

· Kawasan Pertambangan dan Mineral

Kriteria untuk mendelineasi kawasan/sub kawasan budidaya secara umum lebih didasarkan pada faktor kesesuaian lahan dan kemampuan lahan untuk dikembangkan. Kawasan budidaya di wilayah Kabupaten Bone seluas 398.186 Ha atau 87.34% dari total luas wilayah. Klasifikasi kawasan budidaya seperti di atas terutama dikaitkan dengan fungsi utama pemanfaatan ruangnya dalam menampung kebutuhan penduduk, baik untuk kegiatan produktif maupun permukiman.

tips menghadapi ujian

SEPULUH TIP SAAT UJIAN
  • Ketika Anda melakukan ujian, Anda sedang mendemonstrasikan kemampuanmu dalam memahami materi pelajaran, atau dalam melakukan tugas-tugas tertentu.
  • Ujian memberikan dasar evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan belajarmu.
  • Ada beberapa kondisi lingkungan, termasuk sikap dan kondisimu sendiri, yang mempengaruhimu dalam melakukan ujian.
  • Sepuluh tips untuk membantu Anda dalam mengerjakan ujian:
  • Datanglah dengan persiapan yang matang dan lebih awal.
  • Bawalah semua alat tulis yang Anda butuhkan, seperti pensil, pulpen, kalkulator, kamus, jam (tangan), penghapus, tip ex, penggaris, dan lain-lainnya. Perlengkapan ini akan membantumu untuk tetap konsentrasi selama mengerjakan ujian.
  • Tenang dan percaya diri.
  • Ingatkan dirimu bahwa Anda sudah siap sedia dan akan mengerjakan ujian dengan baik.
  • Bersantailah tapi waspada.
  • Pilihlah kursi atau tempat yang nyaman untuk mengerjakan ujian. Pastikan Anda mendapatkan tempat yang cukup untuk mengerjakannya. Pertahankan posisi duduk tegak.
  • • Preview soal-soal ujianmu dulu (bila ujian memiliki waktu tidak terbatas)
  • Luangkan 10% dari keseluruhan waktu ujian untuk membaca soal-soal ujian secara mendalam, tandai kata-kata kunci dan putuskan berapa waktu yang diperlukan untuk menjawab masing-masing soal. Rencanakan untuk mengerjakan soal yang mudah dulu, baru soal yang tersulit. Ketika Anda membaca soal-soal, catat juga ide-ide yang muncul yang akan digunakan sebagai jawaban.
  • • Jawab soal-soal ujian secara strategis.
  • Mulai dengan menjawab pertanyaan mudah yang Anda ketahui, kemudian dengan soal-soal yang memiliki nilai tertinggi. Pertanyaan terakhir yang seharusnya Anda kerjakan adalah:
􀀹 soal paling sulit,
    􀀹 yang membutuhkan waktu lama untuk menulis jawabannya,
      􀀹 memiliki nilai terkecil.
      • Ketika mengerjakan soal-soal pilihan ganda, ketahuilah jawaban yang harus dipilih/ditebak.
      • Mula-mulai, abaikan jawaban yang Anda tahu salah. Tebaklah selalu suatu pilihan jawaban ketika tidak ada hukuman pengurangan nilai, atau ketika tidak ada pilihan jawaban yang dapat Anda abaikan. Jangan menebak suatu pilihan jawaban ketika Anda tidak mengetahui secara pasti dan ketika hukuman pengurangan nilai digunakan. Karena pilihan pertama akan jawabanmu biasanya benar, jangan menggantinya kecuali bila Anda yakin akan koreksi yang Anda lakukan.