PERNYATAAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (1)Produsen menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang yang diproduksinya. (2)Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada poin (1) dihitung berdasarkan setiap jenis barang yang diproduksi dengan bahan baku dan proses produksi yang sama. (3)Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (4)Apabila Produsen dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan...