Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

Senin, 20 Juni 2011

TATA CARA PERHITUNGAN TKDN Bag.3

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.


1. Harga barang jadi sebagaimana dimaksud di atas merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.

2. Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada poin (2) meliputi biaya untuk bahan (material) langsung, tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

3. Penentuan komponen dalam negeri barang atau komponen luar negeri barang berdasarkan kriteria:

a.untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin);

b.untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan

c.untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan.

4. Penelusuran penilaian TKDN barang dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat dua.

5. Format Rekapitulasi Penilaian TKDN barang suatu perusahaan dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya akan dibahas kemudian.

Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa


(1)Tingkat Komponen Dalam Negeri jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.


(2)Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada point (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa.


(3)Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ponit (2) meliputi biaya untuk manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.


(4)Penentuan komponen dalam negeri jasa atau komponen luar negeri jasa berdasarkan kriteria:

a.untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin);

b.untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan

c.untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan.


(5)Penelusuran penilaian TKDN jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat tiga.


(6)Format Rekapitulasi Penilaian TKDN jasa suatu perusahaan jasa dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya akan dibahas kemudian,



Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa



(1)Tingkat Komponen Dalam Negeri gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga jasa dalam negeri terhadap seluruh harga barang dan jasa.


(2)Keseluruhan harga sebagaimana dimaksud pada poin (1) merupakan keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dalam negeri atau untuk menghasilkan jasa dalam negeri atau penjumlahan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dan jasa.


(3)Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada poin (2) meliputi biaya untuk material langsung (bahan baku), peralatan (barang jadi), manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.


(4)Penentuan komponen dalam negeri gabungan barang/jasa atau komponen luar negeri barang/jasa berdasarkan kriteria:

a.untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin);

b.untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan

c.untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan.


(5)Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat tiga.


(6)Format Rekapitulasi Penilaian TKDN gabungan barang dan jasa serta contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya akan dibahas kemudian.

0 komentar :

Posting Komentar