Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

MATTAMAKI RI BLOG'NA RAYA

TO MALEBBI'E TARO ADA TARO GAU MITA DECENG

WANUA BACA-BACA

RI'ONROIYE MABBAGE PADISSENGENG LINO AHERA

SIPARENGNGERANGI RI KESSINGNGE'

SIPAKAINGE' SIPAKALEBBI' SIPAKATAU

MARADEKA MA'WEREKKADA

TA PADANGNGA' NAREKKO ENGKA DE NA'TUKKENNA RIATI'TA, KUPADECENGI SAREKKUAMMENGNGI NALLEMPU

PAPPOJITTA PADA IDI MANENG KU TAJENG

TABALINGNGA MAPOOJI RIGELLO'E

Senin, 20 Juni 2011

TATA CARA PERHITUNGAN TKDN Bag.4

PERNYATAAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI


(1)Produsen menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang yang diproduksinya.

(2)Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada poin (1) dihitung berdasarkan setiap jenis barang yang diproduksi dengan bahan baku dan proses produksi yang sama.

(3)Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(4)Apabila Produsen dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri.

(5)Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada poin (1) dapat disampaikan secara tertulis (manual) kepada Departemen Perindustrian atau secara on-line melalui situs internet (website) yang dikelola oleh Departemen Perindustrian untuk ditampilkan pada situs internet (website) dimaksud.

(6)Tata cara menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.

SELF ASSESSMENT

(1)Penyedia barang/jasa pada saat mengikuti lelang wajib mencantumkan Capaian TKDN barang/jasa atau Capaian TKDN gabungan barang dan jasa yang ditawarkannya pada dokumen penawaran dengan cara menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment).

(2)Pernyataan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang/jasa atau TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan pada setiap lelang/kontrak.

(3)Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada poin (2) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III atau Lampiran V Peraturan Menteri ini.

(4)Apabila Penyedia barang/jasa dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri.


VERIFIKASI TKDN


(1)Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan kepada Departemen Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam poin (5) dilakukan verifikasi dan hasilnya dicantumkan pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.

(2)Dalam hal capaian TKDN barang, TKDN jasa, atau TKDN gabungan barang/jasa hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan dalam proses pengadaan barang/jasa mendapat sanggahan dari peserta lelang lainnya atau diragukan kebenarannya oleh panitia lelang, dilakukan verifikasi oleh Pengguna Anggaran.

(3)Dalam melakukan verifikasi, Departemen Perindustrian atau Pengguna Anggaran dapat menggunakan Lembaga Survey Independen yang kompeten di bidangnya yang dimiliki Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.

(4)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin (3) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian.

(5)Capaian TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) berlaku selama 2 (dua) tahun.

(6)Capaian TKDN barang/jasa sebagaimana dimaksud poin (2) hanya berlaku pada setiap lelang/kontrak.

(7)Verifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum penentuan pemenang, dalam pelaksanaan pekerjaan, atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.

(8)Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.


PREFERENSI HARGA


(1)Penyedia barang/jasa yang menawarkan barang/jasa sebagaimana dimaksud diberikan Preferensi Harga sesuai dengan Capaian TKDN masing-masing barang/jasa tanpa memperhitungkan Nilai BMP.

(2)Preferensi Harga hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).

(3)Besaran preferensi harga yang diberikan kepada masing-masing penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada poin (1) sebagai berikut:

a.setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) untuk pengadaan barang yang dibiayai dengan dana dalam negeri atau dilakukan dengan pola kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha, sedangkan untuk pengadaan jasa setinggi-tingginya 7,5% (tujuh setengah persen);

b.setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) untuk pengadaan barang yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri, sedangkan untuk pengadaan jasa setinggi-tingginya 7,5% (tujuh setengah persen);

c.untuk pengadaan gabungan antara barang dan jasa, perhitungan Preferensi Harga masing-masing komponen mengikuti ketentuan huruf a dan huruf b di atas, dengan persentase masing-masing TKDN unsur barang dan jasa dihitung dari perbandingan antara:

1)nilai barang dalam negeri dengan total nilai barang;
2)nilai jasa dalam negeri dengan total nilai jasa.

(4)Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada poin (2) dilakukan secara proporsional sesuai dengan Capaian TKDN barang/jasa yang dimiliki Penyedia barang/jasa.

(5)Untuk pengadaan Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa EPC), di samping diberikan preferensi harga berdasarkan TKDN sesuai ketentuan pada poin (2), Perusahaan EPC Nasional diberikan tambahan preferensi harga berdasarkan status perusahaan sebagai berikut:

a.sebesar 7,5% (tujuh setengah persen), apabila dikerjakan sepenuhnya oleh Perusahaan EPC Nasional dan minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia;

b.sebesar 5% (lima persen), apabila dikerjakan oleh konsorsium perusahaan-perusahaan EPC Dalam Negeri di mana:

1)Perusahaan EPC Nasional bertindak sebagai pemimpin konsorsium (lead firm);

2)minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilakukan oleh Perusahaan EPC Nasional; dan

3)minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia.


HARGA EVALUASI AKHIR


(1)Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dilakukan hanya terhadap peserta pengadaan yang lolos dalam evaluasi administrasi dan teknis.

(2)Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah:

1

HEA = ------ X HP

1 + KP

1

Untuk HEA Barang: HEABarang = ------------ X HPBarang

1 + KPBarang

1

Untuk HEA Jasa: HEAJasa = ---------- X HPJasa

1 + KPJasa

Untuk HEA Gabungan Barang/Jasa: HEAGabungan Barang/Jasa = HEABarang + HEAJasa

100%

Untuk HEA Status Perusahaan EPC: HEAEPC = { HEABarang + HEA Jasa } X ---------------

100% + Psp (%)

Keterangan:
HEA = Harga Evaluasi Akhir

KPBarang = Koefisien Preferensi Barang yang diperoleh dari TKDN Barang (%) dikali Preferensi tertinggi Barang (%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 poin (2)

HPBarang = Harga Penawaran Barang
KPJasa = Koefisien Preferensi Jasa

= TKDN Jasa (%) dikali Preferensi tertinggi Jasa (%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 poin (2)

HPJasa = Harga Penawaran Jasa

Psp = Preferensi status perusahaan jasa EPC (jasa konstruksi terintegrasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 poin (4).

(3)Apabila dalam penawaran terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan Harga Evaluasi Akhir (HEA) yang sama, maka pemenang diberikan kepada penawar dengan Capaian TKDN terbesar.

(1)Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud tidak mengubah harga penawaran dan hanya digunakan Panitia Pengadaan barang/jasa untuk keperluan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) guna menetapkan peringkat pemenang lelang.

TATA CARA PERHITUNGAN TKDN Bag.3

Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.


1. Harga barang jadi sebagaimana dimaksud di atas merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.

2. Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada poin (2) meliputi biaya untuk bahan (material) langsung, tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

3. Penentuan komponen dalam negeri barang atau komponen luar negeri barang berdasarkan kriteria:

a.untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin);

b.untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan

c.untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan.

4. Penelusuran penilaian TKDN barang dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat dua.

5. Format Rekapitulasi Penilaian TKDN barang suatu perusahaan dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya akan dibahas kemudian.

Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa


(1)Tingkat Komponen Dalam Negeri jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.


(2)Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada point (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa.


(3)Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ponit (2) meliputi biaya untuk manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.


(4)Penentuan komponen dalam negeri jasa atau komponen luar negeri jasa berdasarkan kriteria:

a.untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin);

b.untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan

c.untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan.


(5)Penelusuran penilaian TKDN jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat tiga.


(6)Format Rekapitulasi Penilaian TKDN jasa suatu perusahaan jasa dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya akan dibahas kemudian,



Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa



(1)Tingkat Komponen Dalam Negeri gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga jasa dalam negeri terhadap seluruh harga barang dan jasa.


(2)Keseluruhan harga sebagaimana dimaksud pada poin (1) merupakan keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dalam negeri atau untuk menghasilkan jasa dalam negeri atau penjumlahan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dan jasa.


(3)Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada poin (2) meliputi biaya untuk material langsung (bahan baku), peralatan (barang jadi), manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.


(4)Penentuan komponen dalam negeri gabungan barang/jasa atau komponen luar negeri barang/jasa berdasarkan kriteria:

a.untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin);

b.untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan

c.untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan.


(5)Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat tiga.


(6)Format Rekapitulasi Penilaian TKDN gabungan barang dan jasa serta contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya akan dibahas kemudian.

TATA CARA PERHITUNGAN TKDN Bag.2

Pengertian
  • Industri adalah kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang, melalui proses pengolahan bahan baku, proses pembuatan/perakitan barang dari bahan baku atau komponen penyusunnya menyebabkan terjadi perubahan sifat, wujud, dan atau fungsi dari suatu barang sehingga memiliki nilai kegunaan dan nilai ekonomi yang lebih tinggi, termasuk kegiatan industri jasa keteknikan yang terkait erat dengannya, dan industri teknologi informasi.
  • Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
  • Barang adalah benda dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
  • Jasa adalah layanan pekerjaan yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Anggaran, yang terdiri dari Jasa Pemborongan, Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi Terintegrasi, dan jasa-jasa lainnya.
  • Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa Engineering, Procurement, and Construction/EPC) adalah jasa perencanaan, pengadaan material dan peralatan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi tinggi serta tingginya tingkat risiko bagi para pihak atau kepentingan umum dalam suatu pekerjaan konstruksi.
  • Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
  • Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  • Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  • Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  • Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia dan memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional dengan melakukan kegiatan: pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan; pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000); pemberdayaan masyarakat/lingkungan; serta penyediaan fasilitas pelayanan purna jual.
  • Penilaian sendiri (self assessment) adalah kegiatan menghitung dan menyatakan sendiri capaian TKDN dan BMP oleh Produsen atau Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan dilengkapi data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pencocokan Capaian TKDN dan BMP yang dinyatakan sendiri oleh Penyedia barang/jasa (self assessment) dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha Penyedia barang/jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, dan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.
  • Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar barang/jasa Produksi Dalam Negeri yang disusun berdasarkan kelompok barang/jasa.
  • Harga Penawaran adalah harga yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa.
  • Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa.
  • Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa, di mana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan.
  • Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran kepada penyedia barang/jasa tentang TKDN yang dinyatakan sendiri (self assessment) atau kepada Departemen Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
  • Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama.
  • Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
  • Penyedia Barang/Jasa tingkat satu adalah produsen atau pemasok yang menghasilkan/menyediakan produk akhir.
  • Penyedia barang/jasa tingkat dua adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa tingkat satu.
  • Penyedia barang/jasa tingkat tiga adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa tingkat dua.
  • Produsen adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa.
  • Perusahaan EPC Dalam Negeri adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
  • Perusahaan EPC Nasional adalah perusahaan EPC Dalam Negeri dengan kepemilikan saham dan manajemen secara mayoritas dimiliki dan dikuasai oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Perusahaan EPC Asing adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan bukan berdasarkan hukum Indonesia.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Rabu, 15 Juni 2011

DAFTAR HARGA MATERIAL

HARGA
Data dan Informasi mengenai harga bahan material dan upah sangat dibutuhkan dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pada sebuah kegiatan/event. Harga bahan material di Wilayah Indonesia sangat variatif. Hal ini disebabkan sebaran pulau nusantara yang begitu banyak dan luas wilayah yang besar. Dalam teori wilayah yang dikemukakan oleh Van Tunen yang mengatakan bahwa lokasi industri sangat mempengaruhi harga produksi sebuah industri.

Harga bahan material sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kondisi perekonomian dunia dan nasional. Sehingga patokan sebuah harga tidaklah tetap, meskipun telah ada upaya untuk menetralisir dan mengintervensi harga dengan mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi. Upaya ini sedikit membantu, namun distribusi barang ke wilayah yang aksesibilitas yang sulit serta lokasi yang jauh dari pusat industri mengakibatkan peningktan harga barang yang signifikan.

Berikut ini daftar harga barang dan upah wilayah Sulawesi tahun 2010, yang dapat digunakan dalam menyusun Anggaran Biaya. Daftar Harga ini termasuk keuntungan.
(DAFTAR HARGA INI TIDAK DAPAT DIJADIKAN PATOKAN, HANYA DAPAT DIJADIKAN REFERENSI, Untuk mendapatkan harga yang valid/UP to Date, sebaiknya dilakukan survey pasar ditempat barang tersebut akan digunakan)

DAFTAR UPAH DAN HARGA SATUAN BAHAN

NO.

U R A I A N

SATUAN

HARGA SATUAN (Rp.)

1

2

3

4

1. UPAH KERJA

1

Tukang Kayu/ Batu/ Besi/ Cat

Hari

55,000.00

2

Kepala Tukang

Hari

60,000.00

3

Pekerja

Hari

40,000.00

4

Mandor

Hari

50,000.00

II. HARGA BAHAN

1

Angker/ Baut/ Plat Pengikat

Kg

31,000.00

2

Amplas

Lbr

4,000.00

3

Batu pecah (Split 2/1)

M3

165,000.00

4

Batu Gunung / Kali

M3

75,000.00

5

Batu bata

Biji

900.00

6

Besi beton

Kg

12,000.00

7

Besi Baja

Kg

23,000.00

8

Baja Plat

M'

6,200.00

9

Murbaut

Buah

9,300.00

10

Cat Plafond

Kg

4,000.00

11

Cat Tembok

Kg

4,000.00

12

Cat atap Standar INA

Kg

100,000.00

13

Cat Meny Besi

Kg

11,000.00

14

Cat Meny Kayu

Kg

11,500.00

15

Cat kilap kayu standar glotex

Kg

34,000.00

16

Dolken

Buah

5,000.00

17

Dempul kayu

Kg

14,000.00

18

Engsel pintu H kuningan

Buah

31,000.00

19

Engsel Jendela

Buah

10,000.00

20

Floor Drain

Buah

18,000.00

21

Grendel pintu

Buah

60,000.00

22

Grendel jendela

Buah

4,000.00

23

Hak angin

Buah

12,000.00

24

Handle Pintu

Buah

80,000.00

25

Jendela Naco

Set

310,000.00

26

Kait Angin

Buah

12,000.00

27

Kaca Rayban 5 mm

M2

175,000.00

28

Kaca Polos 5 mm

M2

150,000.00

29

Kapur Tonasa

Kg

6,200.00

30

Kawat Bindrat

Kg

15,000.00

31

Kayu Papan/ Balok Jati

M3

1,100,000.00

32

Kayu Papan/ Balok Klas I

M3

850,000.00

33

Kayu Papan/Balok Klas II

M3

650,000.00

34

Kayu Papan/ Balok Klas III

M3

500,000.00

35

Kayu Papan Bekisting (klas IV)

M3

450,000.00

36

Kerikil Sungai

M3

65,000.00

37

Kloset Jongkok KIA

Buah

279,000.00

1

2

4

3

38

Kran Air 1/2 Chrom Crystal

Buah

35,000.00

39

Kran Air 3/4 Chrom Crystal

Buah

43,000.00

40

Kunci Pintu Tanam 2x putar

Buah

80,000.00

41

Kabel NYA uk. 1,5 mm

M'

2,500.00

42

Kabel NYA uk. 2,5 mm

M'

3,000.00

43

Karet Talang Air

M'

21,000.00

44

Klos Baja Siku

Bh

14,500.00

45

Lampu Neon Ganda 40 watt

Buah

150,000.00

46

Lampu SL 20 watt (Philips)

Buah

60,000.00

47

Lampu Neon 20 watt

Buah

50,000.00

48

Lampu TL 1 x 40 Watt

Buah

50,000.00

49

Lampu TL 2 x 40 Watt

Buah

95,000.00

50

Lampu Pijar 25 - 40 watt

Buah

8,000.00

51

Lampu Pijar 60 watt

Buah

12,000.00

52

Lem Fox

Kg

12,000.00

53

List Kayu 1 x 1 cm

M'

3,000.00

54

List Kayu 1 x 4 cm

M'

4,750.00

55

Minyak cat

Ltr

15,000.00

56

Minyak Begisting

Ltr

5,300.00

57

Nok Atap Sakura Roof

Lbr

24,000.00

58

Pasir urug

M3

55,000.00

59

Paku campur

kg

15,000.00

60

Paku Piser/ Klem

Buah

4,000.00

61

Paku tripleks

Kg

18,600.00

62

Pasir Beton

M3

90,000.00

63

Pasir pasang

M3

75,000.00

64

Plamur tembok

Kg

5,580.00

65

Pipa PVC AW 1/2"

M'

2,750.00

66

Pipa PVC AW 3/4"

M'

3,750.00

67

Pipa PVC AW 2"

M'

12,400.00

68

Pipa PVC AW 2D"

M'

17,500.00

69

Pipa PVC AW 4"

M'

32,240.00

70

Pipa Galvanis 1/2"

M'

17,500.00

71

Pipa Galvanis 1 1/2"

M'

27,000.00

72

Pipa Galvanis 2"

M'

31,000.00

73

Pipa Galvanis 2D"

M'

34,000.00

74

Pipa Conduit Dia. 20 mm

M'

7,200.00

75

Pasangan Titik Instalasi

Titik

150,000.00

76

Penyambungan PLN 1200 Watt

Unit

3,720,000.00

77

Roster Beton

Buah

4,000.00

78

Stop kontak

Set

30,000.00

79

Saklar Tunggal

Set

18,600.00

80

Saklar Ganda

Set

21,000.00

81

Sekring Box Fiber Glas (MCB 3 Phase)

Unit

200,000.00

82

Sakura Roof

Lbr

44,020.00

83

Semen Tonasa

Zak

87,500.00

84

Semen Warna/ Siar

Kg

5,000.00

85

Septictank dan Bak Resapan

Unit

4,340,000.00

86

Seng Gelombang

KK

6,200.00

87

Seng Plat

Lbr

46,500.00

88

Teak Oil/ Vernis kayu standar

Ltr

37,200.00

89

Tanah urug

M3

45,000.00

90

Tegel Keramik 30x30 cm (Asia)

Buah

5,500.00

91

Tegel Plint Keramik 15x30 cm (Asia)

Buah

3,700.00

92

Tegel Keramik Anti Slip 20x20 cm (Asia)

Buah

2,000.00

1

2

4

3

93

Tegel Keramik Dinding 10x20 cm (Asia)

Buah

900.00

94

Tegel Keramik Dinding 20x25 cm (Asia)

Buah

2,250.00

95

Tegel Keramik Kuku

M'

17,500.00

96

Ter/ Residu

Kg

5,300.00

97

Tripleks tebal 3 mm

Lbr

68,000.00

98

Teakwood tebal 3 mm

Lbr

115,000.00

99

Tower Air Kapasitas 1500 Ltr

Unit

2,480,000.00

100

Urinoir

Unit

1,250,000.00

101

Wastafel + Cermin

Unit

1,650,000.00

102

Seal Tape

Bh

5,000.00

103

List Kayu 2 x 3,5 cm

M'

5,000.00

104

Kloset Duduk

Bh

650,000.00

105

Bak Cuci Piring Stainlees Steel

Bh

575,000.00

106

Bak KM Teraso

Bh

1,500,000.00

107

Vernis Kayu

Kg

40,000.00

108

Batako

Bh

2,500.00

109

Tegel Abu abu 20x20 cm

Bh

1,250.00

110

Pintu Lipat

M2

150,000.00

111

Lampu TL 1 x 20 Watt

Buah

40,000.00

112

Keni dan T Pipa PVC dia 4"

Buah

20,000.00

113

Keni dan T Pipa Galvanis dia 2"

Buah

40,000.00

114

Klem Pipa

Buah

5,000.00

115

Klem Pipa

Buah

7,500.00

116

Pintu Besi

M2

220,000.00

117

Jalusi Besi

M2

150,000.00

118

Tangga Monyet

Bh

25,000.00

119

Shouwer

Bh

125,000.00