Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

Senin, 20 Juni 2011

TATA CARA PERHITUNGAN TKDN Bag.2

Pengertian
  • Industri adalah kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang, melalui proses pengolahan bahan baku, proses pembuatan/perakitan barang dari bahan baku atau komponen penyusunnya menyebabkan terjadi perubahan sifat, wujud, dan atau fungsi dari suatu barang sehingga memiliki nilai kegunaan dan nilai ekonomi yang lebih tinggi, termasuk kegiatan industri jasa keteknikan yang terkait erat dengannya, dan industri teknologi informasi.
  • Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
  • Barang adalah benda dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
  • Jasa adalah layanan pekerjaan yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Anggaran, yang terdiri dari Jasa Pemborongan, Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi Terintegrasi, dan jasa-jasa lainnya.
  • Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa Engineering, Procurement, and Construction/EPC) adalah jasa perencanaan, pengadaan material dan peralatan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi tinggi serta tingginya tingkat risiko bagi para pihak atau kepentingan umum dalam suatu pekerjaan konstruksi.
  • Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
  • Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  • Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  • Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
  • Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia dan memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional dengan melakukan kegiatan: pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan; pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000); pemberdayaan masyarakat/lingkungan; serta penyediaan fasilitas pelayanan purna jual.
  • Penilaian sendiri (self assessment) adalah kegiatan menghitung dan menyatakan sendiri capaian TKDN dan BMP oleh Produsen atau Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan dilengkapi data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pencocokan Capaian TKDN dan BMP yang dinyatakan sendiri oleh Penyedia barang/jasa (self assessment) dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha Penyedia barang/jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, dan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.
  • Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar barang/jasa Produksi Dalam Negeri yang disusun berdasarkan kelompok barang/jasa.
  • Harga Penawaran adalah harga yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa.
  • Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa.
  • Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa, di mana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan.
  • Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran kepada penyedia barang/jasa tentang TKDN yang dinyatakan sendiri (self assessment) atau kepada Departemen Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
  • Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama.
  • Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
  • Penyedia Barang/Jasa tingkat satu adalah produsen atau pemasok yang menghasilkan/menyediakan produk akhir.
  • Penyedia barang/jasa tingkat dua adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa tingkat satu.
  • Penyedia barang/jasa tingkat tiga adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa tingkat dua.
  • Produsen adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa.
  • Perusahaan EPC Dalam Negeri adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
  • Perusahaan EPC Nasional adalah perusahaan EPC Dalam Negeri dengan kepemilikan saham dan manajemen secara mayoritas dimiliki dan dikuasai oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Perusahaan EPC Asing adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan bukan berdasarkan hukum Indonesia.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

0 komentar :

Posting Komentar