Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

Sabtu, 09 April 2011

CARA MENGIKUTI TENDER 3, MEMBUAT PENAWARAN

Dalam Membuat penawaran tender, yang harus dibuat adalah surat penawaran yang ditujukan kepada pelaksana pelelangan. Contoh surat penawaran telah saya posting pada cara mengikuti tender bagian 2. Apabila pelelangan dilaksanakan dengan metode seleksi sederhana, pemilihan langsung, atau seleksi umum maka anda harus mengurus Jaminan Penawaran JP Bounding. Kecuali Penunjukan Langsung, tidak dipersyaratkan jaminan penaaran. Jaminan Penawaran diterbitkan oleh Bank Umum atau Bank Pemerintah, perusahaan penjamin, atau perusahaan asuransi program yang mempunyai asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Yang harus diperhatikan dalam pembuatan Jaminan Penawaran adalah, masa berlaku jaminan penawaran, nama perusahaan yang di jamin, besaran nilai jaminan, nilai jaminan tertulis dalam angka dan huruf, nama pokja yang menerima jaminan penawaran,paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan, dan jaminan penawaran dapat dicairkan tanpa syarat dalam waktu 14 hari hari kerja. Contoh Jaminan Penawaran seperti dibawah ini:

[Kop Bank Penerbit Jaminan]

GARANSI BANK

sebagai

JAMINAN PENAWARAN

No. ____________________

Yang bertanda tangan dibawah ini: ­­­­­­­­­­­­­­­­__________________________________ dalam jabatan selaku _______________________________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat]

untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN,

dengan ini menyatakan akan membayar kepada:

Nama : ________________________[Pokja ULP]

Alamat : ______________________________________________

selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN

sejumlah uang Rp _____________________________________

(terbilang _______________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Penawaran atas pekerjaan _______________ berdasarkan Dokumen Pengadaan No. _______________ tanggal _________________, apabila:

Nama : _____________________________ [peserta pelelangan]

Alamat : ______________________________________________

selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:

a. Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;

b. Yang Dijamin tidak:

1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;

2) menandatangani Kontrak; atau

3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang

c. Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);

sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin.

Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran berlaku selama __________ (____________) hari kalender, ­­­­­­­­­­­dari tanggal _____________________ s/d____________________

2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari penerima jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam butir 1.

3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasarkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai tidak memenuhi kewajibannya.

4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

5. Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.

6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________

Dikeluarkan di : _________

Pada tanggal : ___________



[Bank]

Materai Rp. 6.000,-

____________

[Nama dan Jabatan]


BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN

[Kop Penerbit Jaminan]

JAMINAN PENAWARAN

Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: _____________

1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________[nama penebit jaminan], _____________ [alamat] , sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [________________[nama Pokja ULP], __________[alamat] sebagai Pelaksana Pelelangan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________(terbilang______________________)

2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan No. ________________________ tanggal ____________________________untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan_____________ yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.

3. Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN:

a. menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang.

b. tidak:

1) menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;

2) menandatangani Kontrak;

3) hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;

c. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

4. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________

5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.

6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.

dikeluarkan di _________________

pada tanggal _________________

TERJAMIN PENJAMIN

Materai Rp. 6.000,-

__________________ _________________

Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke _________[penerbit jaminan]

[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]

2 komentar :

asalamualaikum. gimanah caranya ikut tender kalau belum mempunyai perusahaan

Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap untuk merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
Terima kasih, Busarakham.

Posting Komentar