Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

Senin, 20 Juni 2011

TATA CARA PERHITUNGAN TKDN Bag.4

PERNYATAAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI


(1)Produsen menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang yang diproduksinya.

(2)Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada poin (1) dihitung berdasarkan setiap jenis barang yang diproduksi dengan bahan baku dan proses produksi yang sama.

(3)Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(4)Apabila Produsen dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri.

(5)Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada poin (1) dapat disampaikan secara tertulis (manual) kepada Departemen Perindustrian atau secara on-line melalui situs internet (website) yang dikelola oleh Departemen Perindustrian untuk ditampilkan pada situs internet (website) dimaksud.

(6)Tata cara menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.

SELF ASSESSMENT

(1)Penyedia barang/jasa pada saat mengikuti lelang wajib mencantumkan Capaian TKDN barang/jasa atau Capaian TKDN gabungan barang dan jasa yang ditawarkannya pada dokumen penawaran dengan cara menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment).

(2)Pernyataan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang/jasa atau TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan pada setiap lelang/kontrak.

(3)Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada poin (2) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III atau Lampiran V Peraturan Menteri ini.

(4)Apabila Penyedia barang/jasa dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri.


VERIFIKASI TKDN


(1)Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan kepada Departemen Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam poin (5) dilakukan verifikasi dan hasilnya dicantumkan pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.

(2)Dalam hal capaian TKDN barang, TKDN jasa, atau TKDN gabungan barang/jasa hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan dalam proses pengadaan barang/jasa mendapat sanggahan dari peserta lelang lainnya atau diragukan kebenarannya oleh panitia lelang, dilakukan verifikasi oleh Pengguna Anggaran.

(3)Dalam melakukan verifikasi, Departemen Perindustrian atau Pengguna Anggaran dapat menggunakan Lembaga Survey Independen yang kompeten di bidangnya yang dimiliki Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.

(4)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin (3) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian.

(5)Capaian TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) berlaku selama 2 (dua) tahun.

(6)Capaian TKDN barang/jasa sebagaimana dimaksud poin (2) hanya berlaku pada setiap lelang/kontrak.

(7)Verifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum penentuan pemenang, dalam pelaksanaan pekerjaan, atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.

(8)Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.


PREFERENSI HARGA


(1)Penyedia barang/jasa yang menawarkan barang/jasa sebagaimana dimaksud diberikan Preferensi Harga sesuai dengan Capaian TKDN masing-masing barang/jasa tanpa memperhitungkan Nilai BMP.

(2)Preferensi Harga hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).

(3)Besaran preferensi harga yang diberikan kepada masing-masing penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada poin (1) sebagai berikut:

a.setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) untuk pengadaan barang yang dibiayai dengan dana dalam negeri atau dilakukan dengan pola kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha, sedangkan untuk pengadaan jasa setinggi-tingginya 7,5% (tujuh setengah persen);

b.setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) untuk pengadaan barang yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri, sedangkan untuk pengadaan jasa setinggi-tingginya 7,5% (tujuh setengah persen);

c.untuk pengadaan gabungan antara barang dan jasa, perhitungan Preferensi Harga masing-masing komponen mengikuti ketentuan huruf a dan huruf b di atas, dengan persentase masing-masing TKDN unsur barang dan jasa dihitung dari perbandingan antara:

1)nilai barang dalam negeri dengan total nilai barang;
2)nilai jasa dalam negeri dengan total nilai jasa.

(4)Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada poin (2) dilakukan secara proporsional sesuai dengan Capaian TKDN barang/jasa yang dimiliki Penyedia barang/jasa.

(5)Untuk pengadaan Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa EPC), di samping diberikan preferensi harga berdasarkan TKDN sesuai ketentuan pada poin (2), Perusahaan EPC Nasional diberikan tambahan preferensi harga berdasarkan status perusahaan sebagai berikut:

a.sebesar 7,5% (tujuh setengah persen), apabila dikerjakan sepenuhnya oleh Perusahaan EPC Nasional dan minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia;

b.sebesar 5% (lima persen), apabila dikerjakan oleh konsorsium perusahaan-perusahaan EPC Dalam Negeri di mana:

1)Perusahaan EPC Nasional bertindak sebagai pemimpin konsorsium (lead firm);

2)minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilakukan oleh Perusahaan EPC Nasional; dan

3)minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia.


HARGA EVALUASI AKHIR


(1)Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dilakukan hanya terhadap peserta pengadaan yang lolos dalam evaluasi administrasi dan teknis.

(2)Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah:

1

HEA = ------ X HP

1 + KP

1

Untuk HEA Barang: HEABarang = ------------ X HPBarang

1 + KPBarang

1

Untuk HEA Jasa: HEAJasa = ---------- X HPJasa

1 + KPJasa

Untuk HEA Gabungan Barang/Jasa: HEAGabungan Barang/Jasa = HEABarang + HEAJasa

100%

Untuk HEA Status Perusahaan EPC: HEAEPC = { HEABarang + HEA Jasa } X ---------------

100% + Psp (%)

Keterangan:
HEA = Harga Evaluasi Akhir

KPBarang = Koefisien Preferensi Barang yang diperoleh dari TKDN Barang (%) dikali Preferensi tertinggi Barang (%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 poin (2)

HPBarang = Harga Penawaran Barang
KPJasa = Koefisien Preferensi Jasa

= TKDN Jasa (%) dikali Preferensi tertinggi Jasa (%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 poin (2)

HPJasa = Harga Penawaran Jasa

Psp = Preferensi status perusahaan jasa EPC (jasa konstruksi terintegrasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 poin (4).

(3)Apabila dalam penawaran terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan Harga Evaluasi Akhir (HEA) yang sama, maka pemenang diberikan kepada penawar dengan Capaian TKDN terbesar.

(1)Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud tidak mengubah harga penawaran dan hanya digunakan Panitia Pengadaan barang/jasa untuk keperluan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) guna menetapkan peringkat pemenang lelang.

0 komentar :

Posting Komentar