Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

Jumat, 22 April 2011

Mengikuti Lelang/Tender Secara Online bagian 1

Pendahuluan
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic government procurement atau PPE), yaitu dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dibuat untuk mewujudkan harapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Layanan yang tersedia dalam aplikasi LPSE adalah e-Lelang Umum (e-Regular Tendering) yaitu pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikankualitas dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
1.1 Penyedia
Aktivitas yang dilakukan pada proses pelaksanaan lelang dalam aplikasi Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sebagai berikut :
• Pendaftaran Penyedia;
• Melengkapi data Penyedia;
• Mendaftar untuk ikut lelang;
• Melakukan penjelasan lelang (aanwijzing);
• Men-download dokumen lelang;
• Mengirim dokumen kualifikasi;
• Mengirim dokumen penawaran;
• Melakukan sanggah.

2 Memulai Aplikasi
2.1 Pendaftaran Penyedia
Untuk dapat mengikuti lelang melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terlebih dahulu Publik (masyarakat umum yang termasuk di dalamnya perusahaan yang akan menjadi penyedia) harus mendaftar untuk menjadi penyedia. Pendaftaran ini dilakukan secara online dan offline.
2.1.1 Mendaftar Secara Online
Pada halaman muka LPSE, klik link Pendaftaran penyedia barang/jasa... atau link MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA.Lalu akan tampil halaman ”Pendaftaran - 1”.Isikan email perusahaan pada Alamat email , download Formulir Pendaftaran dan
Formulir Keikutsertaan. kemudian tekan tombol .
”Sampaikan Formulir pendaftaran, formulir keikutsertaan beserta persyaratan yang lain
kepada LPSE setempat untuk dilakukan proses verifikasi”.
lalu pada halaman tersebut akan tampil status proses pendaftaran.
Bersambung........

4 komentar :

kami dari pegawai kecil bisa menerima panggilan anda secara jasa dalam rangka bisa memperbaiki dinding retak seperti rumah hotel kantor mall dan sebagainya jika anda ingin memperbaikinya bisa call cami di 0882-1309-3846 atau invite pin bbm di D26325E4

Kami dari tenaga kecil menyediakan jasa bangun dan memperbaiki bangunan seperti rumah' kantor dll. Jika minat bisa call kami di 085296341258

Posting Komentar