Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

Kamis, 07 April 2011

CARA MENGIKUTI TENDER 1, pemerintah, bumn, dll

Apabila ingin mengikuti tender pelelangan yang dilaksanakan oleh kementerian, departemen, lembaga, atau instansi ada beberapa hal yang harus dimiliki dan diketahui, sehingga kita dapat mengikuti atau bersaing untuk memenangkan tender tersebut, yaitu:
  1. Memiliki Usaha baik dalam bentuk Comanditer atau perorangan, yang akan kita bahas adalah usaha perseroan comanditer. Untuk memiliki perseroan comanditer diharuskan dua orang atau lebih . Caranya mudah, datang saja ke Notaris dengan membawa KTP yang masih berlaku. Biayanya berkisar antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 500.000,- (tahun 2010) tergantung dari notarisnya dan hasil negosiasi. Kemudian daftarkan dipanitera pengadilan Setempat.
  2. Daftarkan ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk medapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan. Biasanya kalo urus sendiri tidak dipungut biaya, cukup menyiapkan materai secukupnya.
  3. Daftarkan ke instansi yang dapat mengeluarkan SITU, SIUP, TDP, SIUJK . biasanya dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. biayanya tergantung daerah masing-masing.
  4. Daftarkan Ke Asosiasi, untuk pengadaan barang asosiasinya seperti Ardin, Ardin R, Aspanji, Arpabpi, dan banyak lagi, untuk jasa Konstruksi anda dapat mendaftar ke Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo dan lain-lain. Untuk jasa Konsultan dapat didaftarkan di IKI, Pertindo dan Lain-lain. biayanya juga beragam. Setelah memiliki semua yangtersebut diatas kita sudah dapat mengikuti pelelangan sesuai dengan kompentensi yang telah dimiliki.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah setelah anda memiliki Perseroan Komanditer dan terdaftar di kantor Pelayanan Pajak maka setiap Bulan anda berkewajiban untuk melaporkan pajak masa setiap bulannya dan SPT tahunan, Meskipun Nihil. Karena Apabila anda tidak melaporkan pajak masa atau spt tahunan, anda akan terkena sanksi, yaitu denda untuk pelaporan pajak masa PPN sebesar Rp. 500.000,- perbulan. dan untuk SPT sebesar 1 juta. untuk pelaporan pajak PPN masa terakhir tanggal 20 pada bulan depannya, misalkan pajak masa bulan Januari, maka terakhir masa pelaporan pajaknya adalah tanggal 20 februari, anda terlambat sehari maka sanksi akan dikenakan. Untuk SPT tahunan pelaporan pajaknya terakhir tanggal 31 April, misalnya untuk tahun pajak 2010, maka terakhir pelaporan pajaknya pada tanggal 31 april 2011.


Pada Kesempatan Berikutnya saya akan membahas hal-hal yang harus diketahui dalam mengikuti tender



0 komentar :

Posting Komentar