Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

Jumat, 08 April 2011

RENCANA TINDAK JANGKA MENENGAH


BY CRISTIN IIN

A. KAWASAN LINDUNG

Kawasan lindung yang ada di Sulawesi Selatan mempunyai luas yang cukup besar, yaitu sekitar 2.723.781,25 ha yang meliputi hutan lindung, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam (Kanwil Dephutbun, 1999).
Sasaran utama pengelolaan kawasan lindung di Sulawesi Selatan adalah :
a. Meningkatkan fungsi terhadap konservasi tanah, air, pengendalian iklim, tumbuhan, dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa.
b. Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, tipe ekosistem, dan keunukan alam.
Sedangkan arahan pengelolaan kawasan lindung adalah :
a. Pemantapan status kawasan lindung sehingga keberadaannya menjadi lebih jelas, baik secara hokum maupun fisik kawasan.
b. Penataan kawasan lindung dalam rangka pengaturan ruang sesuai dengan keadaan potensi dan fungsinya.
c. Pembinaan potensi kawasan lindung sehingga diperoleh manfaat yang optimal.
d. Pengembangan program yang berwawasan lingkungan sehingga dapat mendukung pelestarian secara optimal.
e. Pengembangan manfaat langsung dari kawasan lindung bagi masyarakat sekitarnya, sehingga dapat meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
f. Pengelolaan kawasan lindung dilakukan dalam koordinasi perencanaan dan sinkronisasi pelaksanaan, sehingga pembangunan yang dilakukan oleh berbagai sector dapat berjalan serasi dan saling mrndukung.
g. Arahan pengelolaan kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya.

Kawasan Hutan Lindung
Kawasan hutan lindung sebagia besar berada di Kabupaten Luwu, Tanah Toraja, dan Enrekang dengan luas keseluruhan adalah 1.928.597ha. Kawasan hutan lindung dikelolah berdasarkan ketentuan atau tata cara pemanfaatan hutan lindung yaitu pemanfaatan semaksimal mungkin untuk kepentinagan masyarakat, denag tetap memperhatikan aspek perlindungannya pada kawasan budidaya yang ada dibawahnya. Untuk jelasnya, persyaratan penggunaan kawasan hutan lindung, yaitu pemanfaatan semaksimal mungkin dengan tetap melindungi kawasan budidaya yang ada dibawahnya.
Kawasan Resapan Air
Kawasan resapan air meliputi sebaran air tanah yang terdiri atas endapan sebaran alluvial sungai dan tanah, air tanah berpotensi baik di Kabupaten Pinrang, Luwu, dan Luwu Utara. Isian/tumbuhan air tanah terdapat hampir diseluruh Kabupaten/Kota. Air tanah batuan gunung api terdapat di Kota Parepare, cekungan artesis dan akuifer sungai tua di Kabupaten/Kota Parepare, Barru, Soppeng, Wajo, dan Sidrap. Air tanah daerah karts di sebagian Kabupaten Takalar, Bulukumba, Maros, Pangkep, Enrekang, dan Tator. Air tanah 1-3 akuifer di Kota Makassar, sebagian pesisir pantai Parepare, Wajo, Polmas, Mamuju, Serta wilayah daratan Kabupaten Luwu Utara, endapan alluvial sungai dan pantai di sebagian pesisir pantai Kabupaten/Kota Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba. Sedangkan daratan pegunungan dengan akuifer terdapat diwilayah daratan Kabupaten Bone, Luwu, dan Luwu Utara. Pengelolaan dan pemanfaatannya tetap diperbolekan selama tidak mengganggu fungsi utamanya.

B. KAWASAN BUDIDAYA
Kawasan budidaya dapat diartikan sebagai wilayah yang dapat dibudidayakan dan difungsikan untuk kepentingan pembangunan dalam bentuk kegiatan usaha berbagai sector pembangunan yang terkait.
Kriteria kawasan budidaya adalah ukuran yang meliputi daya dukung, aspek-aspek yang mempengaruhi sinergi antar kegiatan dan kelestarian lingkungan. Penetapan kawasan budidaya dapat dikelompokan kedalam dua kriteria, yaitu criteria sektoral dan kriteria ruang. Kriteria teknis sektorak kawasan budidaya adalah suatu kegiatan dalam kawasan yang memenuhi ketentuan-ketentuan teknis seperti daya dukung, kesesuaian lahan, bebas bencana, dan lain-lain. Sedangkan criteria ruang kawasan budidaya menentukan pemanfaatan ruang kegiatan budidaya yang menghasilkan nilai sinergi terbesar untuk kesejatraan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kelestarian lingkungan.
Pengelolaan kawasan budidaya adalah suatu pendekatan dalam mengelolah kawasan-kawasan di luar kawasan lindung agar pemanfaatannya dilakukan secara optimal, selaras, dan serasi dengan kawsan lindung dalam mewujudkan pembangunan daerah.
Penetapan suatu kawasan budidaya dengan fungsi utama tertentu, selain mengacu pada criteria harus mempertimbangkan factor-faktor lain, yaitu :
a. Lingkungan buatan, social, dan interaksi antar wilayah
b. Tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan serta pembinaan kemampuan kelembagaan.
c. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, social budaya serta fungsi pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan fungsinya, kawasan budidaya dikelompokan kedalam kawasan kehutanan (hutan produksi), pertanian, perkebunan, perikanan (darat dan laut), pertambangan, perindustrian dan pariwisata. Suatu kawasan budidaya dengan fungsi utama tertentu dapat dilakukan kegiatan budidaya yang lainnya sepanjang memenuhi persyaratan pemanfaatan.

C. ARAHAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Pengelolaan hutan produksi dilakukan dengan pemanfaatan hutan dan pelestarian (kayu dan non kayu), sehingga diperoleh manfaat ekonomi, social, dan ekologi yang maksimal bagi masyarakat yang tinggal atau di sekitar kawasan hutan. Orientasi pengelolaan hutan produksi kedepan adalah pengelolaan hutan produksi melalui peningkatan investasi dan daya saing yang dilakukan oleh suatu badan atau oleh koperasi.
Prinsip pengelolaan hutan produksi adalah suistainable yield management, partisipatif dan tetap memperhatikan aspek lingkungan secara berkesinambungan. Selainitu, kebijaksanaan penegelolaan sumber daya hutan sudah bergeser dari bobot utama timber management menjadi konsep yang mengarah pada bobot multi purpose forest management. Kawasan hutan produksi terbagi atas tiga jenis, yaitu hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Di Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan luas areal hutan produksi mencapai 1.014.911 ha, dengan luas hutan produksi terbatas 828.255 ha, luas hutan produksi biasa 186.666 ha dan hutan produksi konfersi 102.073 ha (Dephutbun, 1999).
1. Hutan Produksi Terbatas
Hutan produksi terbatas adalah hutan produksi yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan produksi terbatas tersebar di semua Kabupaten kecuali di Kabupaten Takalar. Proporsi luasan tebesar terdapat di Kabupaten Mamuju (258.570 ha), Kabupaten Luwu (244.621 ha), Kabupaten Polmas (55.265 ha), dan Kabupaten Bone (91.161 ha).
2. Hutan Produksi Biasa
Hutan produksi biasa adalah hutan produksi yang dapat dieksploitasi baik secara tebang pilih maupun tebang habis. Hutan produksi biasa terdapat di Kabupaten Luwu (39.611 ha), Kabupaten Maros (25.765 ha), dan Kabupaten Gowa (22.109 ha).
3. Hutan Produksi Konversi
Hutan produksi konversi adalah hutan produksi bebas yang dapat diubah untuk kepentingan diluar bidang kehutanan seperti transmigrasi, pertanian, perkebunan, industri, dan pemukiman. Hutan produksi konversi terdapat di Kabupaten Mamuju (78.433 ha) dan Kabupaten Luwu (23.630 ha)

D.ARAHAN PENGELOLAAN KAWASAN PERTANIAN
Pengelolaan kawasan pertanian diarahkan pada pembangunan kawasan sentra produksi yang dapat memadukan pembangunan pertanian dan pembangunan industri. Agar suatu kawasan pertanian dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan dan berkelanjutan sebagai suatu sentra produksi, yang diandalkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat maka harus memenuhi persyaratan wilayah yang dijadikan criteria sentra produksi (KSP,2000.
1. Ketersediaan luas dan kualitas lahan dapat mendukung kegiatan pembangunan secara menyeluruh dalam kawasan. Potensi fisik dan agroklimat dapat sesuai untuk mendukung fungsi pembentukan kawasan.
2. Ketersediaan fasilitas infrastruktur dan aksesibilitas kawasan untuk mendukung peningkatan produksi kawasn secara berkelanjutan.
3. Ketersediaan fasilitas pengadaan air bersih/air baku untuk menunjang kelangsungan pembangunan kawasan dalam jumlah yang sesuai kebutuhan jangka waktu tetentu.
4. Ketersediaan fasilitas drainase, system drainase yang dapat mengelolah limbah menjadi bahan yang tidak mengganggu lingkungan.
5. Kesiapan dan ketersediaan sumber daya manusia sebagai pelaku pelaksana pembangunan dalam hal ini kesiapan petani dalam penguasaab teknologi pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran.
6. Kondisi serta kepastian berusaha berupa perlindungan bagi pengembangan bisnis dan industri yang terkait dengan fungsi kawasan secara luas.
7. Kemudahan dan keterbukaan bagi pengembangan lembaga permodalan dan lembaga ekonomi dalam mendukung kawasan secara mikro maupun makro secara berkelanjutan.
Pendekatan sektoral dalam pengelolaan kawasan pertanian diupayakan untuk meningkatkan optimasi penggunaan ruang dan sumber daya wilayah dalam hubungannya dengan pemanfaatan, produktifitas, dan kelestarian lingkungan. Luas lahan sawah di Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan 650.726 ha yang tersebar di seluruh Kabupaten, dengan proporsi lautan terbesar di daerah BOSOWASIPILU yang merupakan sentra pengembangan pertanian lahan basah. Luas lahan kering (tegalan/kebun) mancapai 615.649 ha, luas lahan perkebunan 406.576 ha dengan proporsi luasan terbesar berada di daerah MADUTORA dan MANDALU, luas lahan untuk tambak/empang 67.487 ha dan untukpadang perumputan 665.798 ha (BPS, 1999).
E. ARAHAN PENGELOLAAN KAWASAN PERTAMBANGAN
Pemanfaatan sumber daya tambang secara bijaksana dan ber-kelanjutan telah dapat menyediakan bahan baku untuk berbagai jenis industri dalam negeri. Potensi sumber daya tambang baik enrgi maupun mineral di wilayah sulawesi selatan cukup besar namun masih banyak yang belum dimanfaatkan atau dikelolah secara optimal baik yang telah dieksplorasi maupun yang sedang dieksploitasi.
Pengelolaan hasil tambang seyogyanya didukung oleh industri yang maju yang berorientasi pada pemanfaatan teknologi agar mampu meningkatkan nilai tambah penerimaan daerah, disamping tetap mengupayakan perladangan dan pembinaan terhadap usaha/pertambangan secara kecil dan pengelolaan bahan galian yang tidak vital dan tidak strategis dalam rangka perluasan lapangan kerja.
Pendayagunaan sumberdaya mineral dilakukan secara berencana, rasional, optimal, bertanggung jawab, memperhatikan kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat setempat dan senantiasa memenuhi/persyaratan amdal agar kelestarian kualitas dan fungsi lingkungan hidup dapat terus dijaga.
Potensi bahan tambang terbesar yang da diwilayah Sulawesi Selatan adalah mineral batugamping dolomitan dan hasil eksplorasi pendahuluan mencapai (3.010.000.000 ton), marmer (75.000.000 ton), tras (28.605.000 ton) dan pasir besi (3.365.000 ton) (BKPMD,1999)

F. ARAHAN PENGELOLAAN PERINDUSTRIAN
Pembangunan industri dimaksud untuk memperkuat ekonomi wilayah dengan berkembangnya keterkaitan yang kuat dan saling mendukung antar sektor.
Pembangunan agroindustri, pengolahan berskala kecil, dan menegah telah berperan dalam mendukung program pengwilayaan komoditas, menciptakan lapangan kerja, sekaligus menjadi salah satu penggerak utama dalam pembangunan daerah.
Pembangunan industri diarahkan pada perluasan dan pendalaman struktur industri, khususnya industri yang terkait dengan sektor pertanian (agroindustri), industri berbasis energi, industri kecil, dan menengah, serta industri kerajinan dan industri rumah tangga yang dilakukan dengan mengembangkan iklim investasi yang kondusif dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan kualitas lingkungan hidup.
Pembangunan industri yang berbasis energi dilakukan dengan memanfaatkan keunggulan komparatif daerah berupa tersdiaanya sumberdaya energi yang melimpah dan nilainya relative murah seperti batubara dan tenaga air. Disamping itu, program hemat energi melalui diversifikasi energi terus diupayakan. Demikian halnya dengan pembangunan beberapa pembangkit listrik PLN. Namun dalam hal pemanfaatan sumberdaya energi non konvensional lainnya seperti angina dan biomassa perlu mendapatkan perhatian besar dalam rangka mendukung program hemat energi.

G. ARAHAN PENGELOLAAN PARIWISATA
Pembangunan kepariwisataan diarahkan pada pembagunan pariwisata sebagai sakh satu sektor andalan dan penghasil devisa yang diperlukan untuk mendukung dan mempercepat laju pembangunan daerah. Pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan mendayagunakan berbagai potensi kepariwisataan daerah dengan tetap memperhatikan kepribadian bangsa, nilai-nilai agama serta kelestarian fungsi dan kualitas lingkungan hidup. Memperkaya budaya daerah dilakukan secara terapadu dan menyelutuh dan didukung oleh sektor-sektor lainnya seperti transportasi, komunikasi, dan informasi yang andal dengan memanfaatkan iptek serta kondisi dan suasana daerah yang aman dan nyaman serta tetap berpedoman pada sapta pesona.
Peningkatan daya tarik kepariwisataan daerah dilakukan dengan memperbanyak jumlah dan jenis obyek wisata, peningkatan sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan kepariwisataan yang dilakukan dengan penyempurnaan system dan pemanfaatan iptek serta kerjasama dengan daerah tujuan wisat lainnya di Indonesia. Obyek wisata yang perlu dikembangkan adalah yang memiliki keunikan yang khas seperti budaya, bahari/tirta, dan agrowisata.

H. ARAHAN PENGELOLAAN KAWASAN PEISISR DAN LAUT
Wilayah pesisir dan laut didefenisikan sebagai daerah pertemuan (interface) antara lingkungan daratan dan laut yang kearah laut sampai sejauh pengaruh lingkungan darat masih dijumpai dan sebaliknya kea rah darat sampai sejauh penagruh lingkungan laut masih dijumpai/dirasakan.
Mengingat kompleksnya permasalahan yang timbul di wilayah pesisir dan laut, maka sudah saatnya filosofi perencanaan diubah dari perencanaan sektoral/partial keperencanaan terpadu dan berkelanjutan. Berdasarkan hal ini maka konsep dasar perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut Daerah Propinsi Sulawesi Selatan diarahkan pada konsep perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang Terpadu dan Berkelanjutan (integrated coastal zone management and planning), hal ini dilakukan untuk mewujudkan keserasian, kolaborasi harmonis, dan sinergis, antara kepentingan ekonomi (economic sight), pemberdayaan masyarakat (community empowermen) serta pemeliharaan lingkunhgan hidup (environmental conservation) dalam suatu kelembagaan yang terpadu (institution integrated).
Visi pengelolaan wilayah pesisir dan laut Sulawesi Selatan adalah sumberdaya pesisir dan laut yang dikelolah secara terpadu dan memberikan jaminan optimalisasi manfaat ekonomis, social, dan ekologis secara brkelanjutan. Visi ini mencerminkan suatu harapan dan cita-cita yang akan merupakan landasan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Sedangkan misi pengelolaan wilayah pesisir dan laut Sulawesi Selatan disusun sebagai berikut :
a. Mewadahi kepentingan dan aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan saat ini dan dimasa yang akan datang dalam memanfaatkan dan menikmati sumberdaya alam pesisir dan laut.
b. Melindungi, menjaga, dan memantapkan ekosistem pesisir dan laut dan proses-proses ekologis agar terjamin kelestariannya.
c. Mendorong pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut secara optimal, efisien, dan berkelanjutan
d. Mendorong pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisr dan laut secara terpadu, efektif, dan efisien.
Visi dan misi pengelolaan wilayah pesisir dan laut Sulawesi Selatan secara lebih detail dijabarkan dalam azas pengelolaan wilayah pesisir dan laut Sulawesi Selatan yakni :
a. Satu kesatuan wilayah darat, laut dan dirgantara; bahwa wilayah pesisir dan laut merupakan suatu rangkaian dan kesatuan alamiah yang tidak terlepas dengan wilayah darat dan dirgantara.
b. Kesejatraan dan keamanan; bahwa wilayah pesisir dan laut sebagai satu kesatuan wilayah merupakan ruang kehidupan dal;am rangka meningkatkan kesejatraan rakyat, memelihara keamanan dan ketrtiban masyarakat.
c. Musyawarah dan kerjasama; bahwa pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya pesisir dan laut diselenggarakan tanpa mengabaikan kepentingan propinsi lain dengan upaya-upaya musyawarah dan kerjasama yang dilandasi oleh sikap saling menghormati dan bersifat timbale balik (resiprositas).
d. Kelestarian dan Berkelanjutan; bahwa pemanfaatan dan pen-dayagunaan sumberdaya pesisir dan laut diselenggarakan dengan senantiasa memelihara kelestarian dan berkelanjutan fungsi lingkungan hidup.
e. Keserasian dan Keseimbangan; bahwa pemanfaatan dan pen-dayaguanan sumberdaya pesisir dan laut harus diselenggarakan dengan serasi dan seimbang sesuai dengan cirri konprehensif integral.


Untuk mewujudkan visi dan misi serta azas pengelolaan pesisir dan laut maka arahan pengelolaan wilayah pesisir dan laut Daerah Sulawesi Selatan dijabarkan berdasarkan fungsi utama kawasan sebagai berikut :
a. Arahan Pengelolaan Kawasan Budidaya Pesisir dan laut
Kawasan budidaya pesisir dan laut adalah kawasan yang diperuntukan untuk aktivitas pemeliharaan antifisial dari hewan-hewan laut dan estuaria.
Pengelolaan kawasan budidaya pesisir dan laut Daerah Sulawesi Selatan berpedoman pada empat azas yaitu :
a.) Azas Kelestarian; azas ini mensyaratkan bahwa kegiatan budidaya diharapkan untuk tetap menjaga kelestarian daya dukung sumber daya pesisir dan laut untuk pembangunan berkelanjutan.
b.) Azas Kesesuaian dan Daya Dukung; azas ini mensyaratkan bahwa lokasi budidaya harus mempertimbangkan kriteri-kriteria teknis lahan sesuai dengan criteria perencanaan untuk masing-masing kegiatan (sektoral)
c.) Azas Pengembangan Wilayah, meliputi :
(1). Azas tidak mematikan kegiatan sektor lain; penerapan azas ini mansyaratkan bahwa kegiatan budidaya harus dapat berkembang bersama tanpa saling mengganggu dan bertentangan dengan kegiatan lain.
(2). Azas lebih mendukung sektor lain; penerapan azas ini mensyaratkan bahwa antar kegiatan budidaya dapat saling tekait dan saling berkepentingan sehingga dapat saling meningkatkan fungsi yang diberikan.
Pengelolaan kawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemanfaatan potensi pesisir dan laut secara optimal dan kemampuan memberi kontribusi ekspor.
Kriteria umum pengelolaan suatu kawasan budidaya pesisir dan laut adalah :
a.) Jarak kepusat kota berkaitan dengan kemudahan memperoleh fasilitas pelayanan baikprasarana dan sarana maupun segi pemasarannya.
b.) Jarak terhadap pemukiman dan kawasan industri, berkaitan dengan kemudahan memperoleh tenaga kerja, dan antisipasi terhadap bahan pencemar (air,tanah, dan udara)
c.) Aksesibiltas berkaitan dengan tingkat kemudahan jaringan jalan, pencapaian, dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang dan pemasaran.
d.) Jarak dari lat dan sungai, berkaitan dengan ketersediaan air laut dan air tawar.
e.) Tata guna lahan (land use), berkaitan dengan pencegahan terhadap timbulnya dampak negative dan limbah budidaya.
f.) Orientasi lokasi, artinya kedekatan lokasi terhadap sumber bahan baku, potensi tenaga kerja, potensi pasar dan system transportasi.
g.) Aspek fisik lahan (kemiringan lereng, kondisi tanah,kondisi air, kondisi oseanografis, dan kondisi alam) ; berkaitan dengan keseluruhan proses budidaya.
Pengelolaan kawasan ini perlu memperhatikan :
a.) Pengendalian pengaruh yang berasal dari lingkungan sekitar lokasi budidaya termasuk aktivitas lahan atas.
b.) Pengendalian pengaruh kegiatan budidaya pertambakan terhadap lingkungan.
Kawasan budidaya pesisir dibagi atas dua kegiatan utama yaitu :
1.) Kawasan budidaya pertambakan
Kawasan budidaya pertambakan didefenisikan sebagai : kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan pemeliharaan secara artificial biota estuaria di daerah tambak. Pengelolaan kawasan ini dilakukan melalui :
a.) Penyediaan saluran irigasi tambak khusus
b.) Pengendalian sedimentasi dan abrasi
c.) Pengendalian hama
d.) Pengendalian bocoran-bocoran penggunaan pupuk dan obat pembarantas hama.

2.) Kawasan Budidaya Laut
Kawasan budidaya laut duidefenisikan sebagai: kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan pemeliharaan secara artificial biota laut dilingkungan laut. Pengelolaan kawasan ini dilakukan melalui :
a.) Pengendalian degradasi ekosistem pesisir dan laut
b.) Pengendalian kualitas perairan wilayah pesisir
c.) Pengendalian sedimentasi dan abrasi

3)Arahan Pengelolaan Kawasan Perikanan Tangkap (capture-fisheries area)
Kawasan perikanan tangkap adalah kawasan yang diperuntukan untuk usaha penagkapan sumberdaya laut secara langsung. Perikanan tangkap di Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan tersebar di Selat Makassar, Laut Flores, dan teluk Bone, dengan komoditi unggulan adalah ikan tuna, cakalang, telur ikan terbang, dan teripang. Sentra-sentara penagkapannya terdapat dikabupaten Pengkep, Barru, Maros, Sinjai, Bulukumba,Bone, dan selayar.
Pengolahan kawasan perikanan tangkap Sulawesi Selatan diarahkan untuk memelihara keanekaragaman dan ketersediaan sumberdaya secara berkelanjutan dalam konteks ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.
Pengelolaan kawasan ini perlu memperhatikan :
a.) Pengendalian kualitas perairan wilayah pesisir dan laut
b.) Pengendalian pengrusakan ekosistem pesisir dan laut

b. Arahan Pengelolaan Kawasan Pariwisata Bahari (Marine Tourism Area)
Kawasan wisata bahari didefenisikan sebagai: Suatu kawasan didaerah pantai/laut yang diperuntukan untuk melakukan aktivitas wisata mulai dari fenomena alam yang dimiliki, budaya dan kehidupan social masyarakat penghuni, biota laut, dan habitaa secara kualitas perairan.
Pengelolaan kawasan pariwisata bahari diarahkan untuk, meningkatkan kontribusi pariwisata bahari terhadap PDRB, meningkatkan pendapatan dan keterlibatan masyarakat pesisir, meminimalkan konflik dalam hal pemanfaatan, dan menjamin keanekaragaman dan ketersediaan sumberdaya pesisir dan laut.
Perencanaan dan pengelolaan pariwisata bahari harus terkait dengan elemen-elemen lainnya dalam suatu tatanan dan sisitemperencanaan pesisir dan laut. Perencanaan dan pengembangan pariwisata harus diformulasi secara partisipatif dengan masyarakat sehingga kepentingan masyarakat dapat terakomodasi dan dapat memperoleh kesempatan terlibat secara optimal.
Pengalokasian ruang/kawasan pariwisata pada suatu wilayah mempunyai dua misi pokok, yaitu :
1.) Menstimulasi perkembangan pariwisata terutama bagi daerah-daerah yang perkembangan investasinya belum berkembang.
2.) Sarana bagi pengaturan ruang terutama untuk mencegah kasus-kasus pencemaran lingkungan dan infiltrasi kebudayaan.
Kriteria umum pengelolaan kawasan pariwisata dan laut adalah :
1.) Memiliki aksebilitas yang tinggi ditandai dengan tersedianya sarana perhubungan laut, darat maupun udara.
2.) Memiliki akomodasi dan fasilitas kepariwisataan
3.) Memiliki daya tarik khusus (panorama alam, budaya, kehidupan social, biota, dan habitat serta kualitas perairan)
Pengelolaan kawasan pariwisata pesisir diarahkan pada :
1.) Wisata Pantai: Kabupaten Pinrang, Parepare, Pangkep, Maros, Makassar, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Selayar, (pantai bira), Bone, Luwu dan Luwu Utara.
2.) Wisata Laut: Kabupaten Barru, Pangkep (Taman wisata alam laut Kapoposang), Makassar, Takalar, Sinjai, Selayar (Taman Nasional Laut Taka Bonerate).

C. Arahan pengembangan Kawasan
Arahan pengembangan kawasan meliputi arahan pengembangan kawasan budidaya, arahan pengembangan kawsan pesisir dan laut, arahan pengembangan sisitem sarana dan prasarana jasa, arahan pengembangan prasarana pertanian (pengairan), arahan pengembangan prasarana kelistrikan dan air bersih, dan arahan pengembangan ketrkaitan wilayah yang meliputi kawasan andalan, kawasan pembangunan ekonomi terpadu, dan kawasan tertentu.
a. Arahan Pengembangan Kawasan Hutan Produksi
Pengembangan kawasan hutan produksi dapat meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan daerah, akan tetapi harus tetap memperhatikan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup. Ketrlibatan masyarakat setempat, rehabilitasi, dan reboisasi hutan yang harus dilaksanakan secara optimal. Meskipun pemanfatannya Bulukumba, Sinjai, dan Luwu Utara. Untuk perikana air tawar pengembanganya diarahkan kekabupaten Bone, gowa, dan Wajo.
Energi
a.) Kawasan pertambangan Gas alam terletak di Gilireng Kabupaten Wajo
b.) Kawasan Pertambangan Minyak Buni terletak di Kabupaten Selayar, dan Kabupaten Luwu Utara.
c.) Kawasan Pertambangan Batubara terletak di Soppeng, Enrekang, Bone,Pangkep, Sinjai dan Maros.
d.) Kawasan pertambangan Panas Bumi terletak di Kabupaten Tator, Sidrap dan Sinjai


Sumberdaya Mineral
a.) Kawasan Pertambangan Besi terletak di Larona Kabupaten Luwu Utara, Maros, Pertambangan Pasir besi Kabupaten Takalar, Jeneponto dan Selayar.
b.) Kawasan pertambangan Nikel terletak di Soroako Kabupaten Luwu Utara.
c.) Kawasan Pertambangan Tembaga terletak di Sangkalopi dan Sasak Kabupaten Tana toraja.
d.) Kawasan Pertambangan Emas terletak di Kabupaten Luwu, Kecamatan Kalumpang dan Sasak dan Uluwae Kabupaten Tana Toraja.
e.) Kawasan pertambangan Mangan terletak di Desa Mappesang, Lisu dan Palluda Kabupaten Barru, Kecamatan Ponre dan kecamatan libureng, pake dan Pamusureng Kabupaten Bone.
f.) Kawasan pertambangan marmer terletak di kecamata Bantimurung Kabupaten maros, Kecamatan Bunggoro dan Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep, bone, Barru Enrekang dan Luwu Utara.
g.) Kawasan pertambangan Khromit di daerah Kamara, Lasitae, dan Batu sinampung Kabupaten Barru
h.) Kawasan pertambangan Balerang di baluntung Kabupaten Sinjai.
i.) Kawasan pertambangan Timah Hitam terletak di kabupaten Gowa, Tana Toraja. Tambang/ bahan galian golongan C menyebar di Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan.
d. Arahan Pengembangan Kawasan Peridustrian
Sektor perindustrian dibagi atas industri yang terkait dengan pertanian (agroidustri), indusri berbasis energi, industri kecil dan menengah, dan industri kerajinan.Pengembangan kelompok industri ini diarahkan untuk berfungsi sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah karena memiliki skala usaha dan keterkaitan ke depan yang besar.Pengembangan kawasan industri di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan diarahkan ke kawasan-kawasan potensial.
1) Industri hasil pertambangan di wilayah-wilayah yang potensial sebagai kawasan pertambangan
2) Industri pengolahan dan industri strateis di kota Makasar dan sekitarnya, dan kota Pare-pare
3) Industri maritime/perahu layer di Kabupaten Bulukumba, Majene, dan Kota Makasar,
4) Industri pertanian (agroindustri) di Kota Pare-pare, Kabupaten Luwuk,Bone, Wajo, Sopeng, dan Bulukumba
5) Industri kerajinan rakyat (rumah tangga) terletak di seluruh kabupaten/kota
e. Arahan pengembangan Kwasan Pariwisata
Pengembangan periwisata yang dititik beratkan pada wisata bahari dan wisata alam serta budaya melalui peningkatan jumlah dan kualitas obyek wisata, perbaikan lembaga-lembaga kepariwisataan, peningkatan sarana dan prasarana penunjang. Sektor pariwisata dibagi memjadi dua berdasarkan daerah tujuan wisata. Arahan pengembangan kawasn pariwisata berupa pusat pengembangan Pariwisata dan Pusat Sekunder Pengembangan.
Arahan pengembangan ini dijabarkan berdasarkan satuan pengembangan kawasan yang diuraikan sebagai berikut :
a. Arahan Pengembangan Kawasan Budidaya Pesisir dan Laut
Arahan pengembangan kawasan budidaya pesisir dan laut dilakukan dengan menetapkan sentra-sentra aktivitas unggulan yang sesuai secara marine-ekologis (biofisik pesisir dan laut). Penetapan kawasan dilakukan dengan mengabaikan batas-batas administrative kabupaten, selain itu terdapat peluang pasar local, antar pulau dan ekspor, memiliki keunggulan komperatif dan kompetitif dan tersedianya sarana dan prasarana penunjang.
1) Arahan pengembangan kawasan budidaya pertambakan (aquculture area).
Kawasan budidaya pertambakan (aquculture area) dengan komoditi unggulan udang dikembangkan pada :
a.) Kabupaten Pinrang
b.) Kabupaten Bulukumba dengan cakupan pengembangan Kabupaten selayar, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bone.
c.) Kabupaten Luwu Utara dengan cakupan pengembangan Kabupaten Luwu.
2) Arahan Pengembangan Kawasn Budidaya laut (Mariculture area)
Kawasan Budidaya laut (mariculture area) dengan komoditas unggulan rumput laut dikembangkan di :
a.) Kabupaten Takalar dengan cakupan pengembangan Kabupaten Jeneponto


b. Arahan pengembangan Kawasan Perikanan Tangkap (Capture Fisheries Area).
Kawasan perikanan tangkap (capture fisheries area) dengan komoditas unggulan tuna, cakalang, telur ikan terbang dan teripang dikembangkan pada :
1) Kabupaten Pangkep dengan cakupan pengembangan kabupaten Barru dan Kabupaten Maros.
2) Kabupaten Sinjai dengan cakupan pengembangan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone.
c. Arahan Pengembangan Sistem Sarana dan Prasarana Jasa
a. Transportasi
Pengembangan system transportasi diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas penduduk, pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi terhadap pusat-pusat kegiatan produksi dan pemasaran, baik yang berada didalam maupun diluar Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan dengan meningkatkan dan mengembangkan prasarana dan sarana transportasi darat, laut dan udara.
1.) Transportasi Darat
Sistem transportasi darat tersusun atas jaringan transportasi jalan termasuk jaringan pelayanan, terminal dan sarana, disusun menurut hirarki yang memungkinkan terwujudnya transportasi intermoda dan intramoda.
a.) Jaringan Transportasi Jalan
(1) Jalan Arteri Primer
Jaringan ini menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota propinsi lainnya, antara satu kawasan andalan dengan kawasan andalan lainnya dalam satu propinsi yaitu :
(a). Jalan yang menghubungkan Makassar-Parepare-Palopo-Palu-Manado
(b). Jalan yang menghubungkan Kota Makassar-Bulukumba-P.Selayar-NTT (melalui penyebrangan P.Selayar-NTT)
(c). Jalan yang menghubungkan Makassar-Parepere-Mamuju-Palu-Manado
(2). Jalan Kolektor
Jaringan ini meghubungkan kota-kota kabupaten di seluruh Propinsi Sulawesi Selatan yang terbagi atas :
(a). Lintas Selatan : Makassar-Gowa-Takalar- Jeneponto-Bantaeng-Bulukumba-Sinjai atau Selayar
(b). Lintas Barat : Makassar-Maros-Pangkep-Barru-Parepare-Pinrang-Polmas- Majene-Mamuju
(c). Lintas Tengah : Makassar-Maros-Pangkep-Barru-Parepare-Sidrap-
Wajo-Luwu
Makassar-Maros-Soppeng
Makassar-Maros-Bone
Makassar-Maros-Pangkep-Barru-Parepare-Sidrap
Enrekang-Tator
Makassar-Maros-Pangkep-Barru-Parepare-Pinrang-
Polmas (Mamasa lewat Mambi)-Mamuju (Kalumpang)
Makassar-Maros-Pangkep-Barru-Parepare-Pinrang-
Polmas-Majene-(Kalumpang)-Tator(Rinding Allo)
Makassar-Maros-Pangkep-Barru-Parepare-Pinrang-
Polmas-Mamuju (Kalumpang)-Luwu Utara
(3) Jalan Lokal
Jaringan jalan local terbatas dalam daerah kegiatan dimasing-masing kota kabupaten, kecamatan,kampung di Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan.
Jaringan jalan dikembangkan dengan membangun, memelihara, dan meningkatkan sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang menghubungkan pusat-pusat pelayanan dan pemukiman di Propinsi Sulawesi Selatan. Kualitas jaringan jalan disesuaikan dengan fungsinya sebagai jalan arteri primer, jalan kolektor atau jalan lokal. Peningkatan kualitas jalan ntar propinsi (Trans Sulawesi) diarahkan untuk meningkatkan arus perdagangan barang dan jasa.
Di dalam penyelenggraan transportasi di Sulawesi Selatan sudah dilengkapi terminal yang dibagi atas :
(a) Terminal Tipe A, berlokasi di pusat kawasan andalan namun sampai saat ini baru terealisasi di Makassar, Parepare, Watampone dan akan menyusul Palopo dan Bulukumba.
(b) Terminal Tipe B, berlokasi di setiap Kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan.
(c) Untuk pembangunan jalan transportasi Sulawesi masih menggunakan jalur Makssar, Parepare, Luwu, Sulawesi Tengah. Jalur yang melewati Makassar, parepare, Mamuju, Sulawesi Tengah sebagai jalur alternative.
(d) Terminal Tipe C, berlokasi di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan di setiap kabupaten.

Biasanya untuk teminal Tipe A sudah termasuk Terminal Tipe B dam C sedangkan Tipe B sudah termasuk Terminal Tipe C.
(b). Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyebrangan
Jaringan ini terdiri atas jaringan sungai, danau, dan pentebrangan yang bersifat lokal maupun antar propinsi. Jaringan angkutan sungai dan danau dimaksudkan untuk menghubungkan daerah-daerah yang belum dapat di lewati melalui jalur darat. Berikut ini angkutan sungai dan danau yang ada di Sulawesi Selatan antara lain :
(1) Angkuatan danau di Danau Nuha, Matano, dan Towoti di Kabupaten Luwu Utara.
(2) Angkutan sungai di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pangkep yang menghubungkan pulau-pulau di sekitar Pangkep kedaratan Pangkajene.
(3) Angkutan sungai lain yang tersebar di kabupaten Bone, dan sinjai.
Arahan pengembangan jaringan transportasi sungai dan danau adalah peningkatan fungsi sungai-sungai, maupun danau yang ada sebagai sarana transportasi pada kabupaten, desa atau kampung yang sarana jalan daratnya masih kurang.
Jaringan penyebrangan dimaksudkan untuk menghubungkan suatu daratan dengan daratan lainnya baik itu dalam suatu propinsi maupun antar propinsi.
Jaringan penyebrangan yang telah ada yaitu :
(a) Lintas Bajoe-Kolaka, manghubungkan Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tenggara, dengan pelabuhan penyebrangan kelas I.
(b) Lintas Mamuju-Balikpapan, menghubungkan wilayah Propinsi Sulawesi Selatan dengan Kalimantan Timur, dengan pelabuhanpenyebrangan kelas II.
(c) Lintas Bira-Pammata, menghubungkan daratan sulawesi denagn pulau selayar, denagan pelabuhan penyeberangan kelas III.

Jaringan penyebrangan perlu di kembangkan dengan meningkatkan sarana dan prasarana pada jaringan penyebrangan yang telah ada dan mengusahakan pembukaan lintas penyebrangan pada beberapa daerah. Rencana pembukaan lintas penyebrangan tersebut adalah:

(a) Lintas Siwa (Wajo) – Batunong (Kolaka) untuk menghubungkan Propinsi Sulawesi Selatan dengan Propinsi Sulawesi Tenggara.
(b) Lintas Appalana (Selayar) – Reo (NTT) untuk menghubungkan pulau selayar dengan Propinsi NTT
(c) Lintas Barombong Makassar – Surabaya untuk menghubungkan pulau Sulawesi dengan Pulau Jawa
(d) Lintas Parepare – Kalimantan Selatan untuk menghubungkan pulau Sulawesi dengan pulau Kalimantan
(e) Lintas Bira- Bau-bau menghubungkan daratan Sulawesi selatan dengan Sulawesi Tenggara.
C) Transportasi Udara
Sistem transportasi udara di Propinsi Sulawesi Selatan umumnya sudah cukup lancar, dimana Bandar Udara Hasanuddin sudah bisa menghubungkan beberapa kota yang tersebar dari utara ke selatan dan barat dengan timur.
Bandar udara yang ada di Propinsi sulawesi Selatan dapat dibagi tiga sesuai dengan fungsinya sebagai berikut :
a. Bandara Kelas I, yaitu Bandar Udara Hasanuddin Makassar
(1) Untuk pelayanan penerbangan Internasional seperti Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi.
(2) Untuk pelayanan penerbangan domestic seperti Surabaya, Jakarta, Kendari, Palu, Ambon, Bali, Jayapura, dan timika.
(3) Dan semakin banyak rute jalur penerbangan yang terus bertambah
b. Bandara kelas IV, yaitu Bandar Udara di Tana Toraja.
c. Bandara kelas V, yaitu Bandar Udara Perintis Pongtiku, Andi Jemma di Palopo, Tampapadang di Masamba, dan bandara khusus di Soroako.
Arahan Pengembangan jaringan transportasi udara adalah :
a. Peningkatan kapasitas dan fasilitas yang dimiliki oleh Bandara Hasanuddin Makassar yang berfungsi sebagai pelayanan kegiatan perdagangan ekspor impor barang dan pergerakan angkutan penumpang bertaraf internasional dan nasional, terutama penyempurnaan rute-rute penerbangan yang dapat menghubungkan secara langsung antara kota Makassar dengan kota-kota yang ada di Sumatra, Pulau Batam dan lain-lain.
b. Peningkatan kapasitas dan fasilitas Bandar Udara perintis yang telah ada, dan pembangunan Bandara Perintis pada daerah-daerah yang membutukan misalnya di kabupaten Selayar (Bandara Aroepala).

Telekomunikasi
Pembangunan telekomunikasi diarhkan pada perluasan jaringan, jenis dan kualitas pelayanan sehingga mampu menjangkau segenap lapisan masyarakat dan seluruh pelosok wilayah, yang dilakukan dengan memperbanyak fasilitas telekomunikasi dengan transmisi satelit pada wilayah kecamatan terpencil, untuk melayani kebutuhan telekomunikasi masyarakat pedesaan.
Arahan Pengembangan sistem Prasarana telekomunikasi di Sulawesi Selatan adalah :
1) Peningkatan jumlah satuan sambungan Telepon (SST) pada Kawasan Andalan Makassar dan Kawasan Andalan Pare-pare
2) Peningkatan fasilitas telekomunikasi pada DTW utama seperti Tana Toraja dan Bulukumba.
3) Peningkatan jumlah SST pada setiap kota PPAW dan PPW
4) Pengadaan fasilitas telepon pada setiap kota PPL
Selain itu, untuk menungkatkan fasilitas jaringan telekomunikasi direncanakan pembangunan STO di beberapa kawasan andalan yaitu Kawasan Andalan Mamuju, Palopo, Watampone, dan Bulukumba.

Pendidikan
Pengembangan fasilitas pendidikan di Sulawesi Selatan dimaksudkan sebagai bagian dari kegiatan pemberdayaan sumberdaya manusia yang diarahkan pada upaya pemenuhan kebutuhan fasilitas pendidikan mulai dari TK, SD, SLTP, SMU hingga Perguruan Tinggi untuk tahun 2000-2005. untuk menunjang sektor unggulan pada beberapa kawasan andalan di Sulawesi Selatan berupa Agro Industri, Pertambangan, Pariwisata, maritim, perikanan, kehutanan, pertanian dan perkebunan, perlu diselengarakan dan ditingkatkan pendidikan-pendidikan kejuruan, terutama dibidang pertanian, maritime, dan pariwisata.
Sampai saat ini fasilitas pendidikan di Sulawesi Selatan hanya terfokus di Kota Makassar dan sekitarnya. Untuk tahap pengembangannya pengadaan fasilitas pendidikan pada kawasan-kawasan andalan menjadi prioritas utama, khususnya untuk Kawasan andalan Pare-pare dan sekitarnya sebagai daerah alternatif penunjang pendidikan setelah Makassar.
Perdagangan
Fasilitas perdagangan diarahkan pada upaya pemenuhan kebutuhan akan sarana dan prasarana perdagangan untuk kawasan-kawasan andalan.
1) Kawasan Andalan Makassar dan Sekitarnya
Pengembangan prasarana perdagangan dalam hal ini pasar tradisional untuk daerah pelayanan kawasan Makassar dan sekitarnya diarahkan pada Kota Sungguminasa dan Maros.
Kota Sungguminasa diharapkan melayani arus perdagangan yang berasal dari arah selatan kota, khususnya jenis hortikultura. Begitu juga halnya Kota Maros melayani arus perdagangan dari arah utara.
2) Kawasan Andalan Parepare dan sekitarnya
Pengembangan prasarana perdagangan untuk KAPET, diharapkan melayani arus perdagangan dari beberapa kabupaten yang ada disekitarnya. Pare-pare menjadi tujuan arus perdagangan misalnya hasil produksi hortikultura dar Enrekang tidak harus melewati jarak yang panjang ke Makassar untuk dipasarkan keluar pulau, tetapi bisa melalui pare-pare dan dipasarkan keluar propinsi.
Untuk pengiriman ternak besar keluar pulau diarahkan melalui Pare-Pare, karena di Kota ini terdapat pelabuhan ternak yang di dukung holding ground dan karantina hewan.
Begitu pula untuk kabupaten lain di kawasan Parepare dan sekitarnya diharapkan dapat memasarkan hasil produksinya baik berupa bahan baku maupun bahan setengah jadi yang telah dikemas di daerah asalnya untuk dipasarkan ke propinsi lain melalui parepare.
3) Kawasan Andalan Watampone dan Sekitarnya
Pengembangan prasarana perdagangan diarahkan ke Watampone sebagai pusat arahan, dimana kabupaten di sekeliling Watampone mengalirkan produknya.
Untuk pengertian ternak besar keluar pulau diarahkan melalui Parepare, di kota ini terdapat pelabuhan ternak yang didukung holding ground dan karantina hewan.



4) Kawasan Andalan Palopo dan Sekitarnya
Pengembangan prasarana perdagangan diarahkan ke Palopo sebagai pusat arahan, dimana kabupaten di sekeliling Palopo mengalirkan produknya.

5) Kawasan Andalan bulukumba
Pengembangan prasarana perdagangan diarahkan ke Bulukumba sebagai pusat arahan, dimana kabupaten di sekeliling bulukumba mengalirkan produknya.
Kesehatan
Pengembangan sarana dan prasarana kesehatan diarahkan pada peningkatan kualitas rumah sakit, khususnya dalam hal peningkatan kemampuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Secara kalsik, pelayanan kesehatan kepada masyarakat semula hanya untuk dimaksudkan untuk memberikan pelayanan berupa upaya penyembuhan, namun sesuai denga perubahan orientasi, nilai dan pemikiran yang berkembang yang sejalan dengan ilmu pengetahuan dan social budaya, pelayanan kesehatan rumah sakit tidak hanya dimaksud untuk upaya penyembuhan (kuratif), tetapi juga upaya pemulihan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif)
Selanjutnya didalam melihat arahan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan dapat digambarkan dalam empat unsure berikut :
1. Peningkatan kelas rumah sakit umum Kelas D menjadi C
a. Tingkat kemampuan pelayanan yang dapat disediakan
b. Keadaaan ketenagaan,minimal dokter spesialis anak,spesialis penyakit dalam,bedah dan dokter obgin

Arahan Kebijaksanaan Tata Guna Tanah, Tata Guna Air dan Tata guna sumber daya Alam lainnya

Tata guna tanah, air dan tata guna sumber daya alam lainnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang , agar keberlanjutan pemanfaatannya untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas tata ruang dapat terus berlangsung
Pengelolaan tata guna tanah,air dan sumber daya alam lainnya sama dengan penatagunaan tanah, air dan sumber daya alam lainnya dimana penguasaan,penggunaan dan pemanfaatannya melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaataanya sebagai suatu kesatuan system untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia akhir-akhir ini kecenderungan memperlihatkan konversi lahan pertanian manjadi lahan non pertanian seperti pemukiman,kawasan industri jalan tol an sebagainya semakin tidak terbendung terutama di daerah perkotaan. Kegiatan lain yang mempengaruhi kualitas sumber daya lahan adalah pertambangan.Suatu wilayah yang produktif untuk eksploitasi tambang karena suatu hal terhenti maka lahan-lahan bekas penambangan tersebut menjadi rusak dan sulit untuk di dayagunakan.
Pemanfaatan lahan untuk kegiatan budidaya tanaman proporsinya paling besar, namun pengunan lahan ini harus disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pemanfaatan lahan harus memperhatikan kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelesarian lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
Pengelolaan sumber daya air melalui pemberdayaan dan swadaya masyarakat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Perewncanaan sumber daya air dalam rangka mendukung ketersediaan air bagi masyarakat secara multiguna berdasarkan nilai waktu,ruang,jumlah dan mutu.
Pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara terpadu dengan menggunakan pendekatan watershed management yang meliputi DAS bagian hulu sampai bagian hilir. Mengingat setiap DAS memiliki karakteristik sendiri maka konsep one management for one watershed dapat diterapkan sehingga terjadi kompetisi dalam menciptakan inovasi baru yang dapat memberikan keunggulan komperatif secara ekonomi dan ekologi.
Masalah pengelolaan sumber daya air tidak hanya terbatas pada investasi, baik dalam bentuk uang maupun sumber daya lainnya, akan tetapi menyangkut pula kemauan politik yang kuat untuk merubah arah kebijaksanaan yang berkenan dengan pemanfaatan sumber daya air.

Kebijaksaan Penunjang Penataan Ruang

Pembentukan suatu badan Koordinasi Penataan Ruang Daearah yang beretugas untuk membantu Gubernur dibidang penataan ruang.
Tugas utama dari badan ini adalah melakukan koordinasi antara perangkat-perangkat perencana,khususnya yang berkaitan dengan penataan ruang, sehingga arahan dan strategi penataan runag yang tercantum pada Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi senantiasa sesuai dengan perangkat rencana lainnya yang lebih detail. Selain itu perlu juga mengkaji dan mengamati dinamika pemanfaatan ruang wilayah propinsi Sulaesi Selatan agar rencana Tata Ruang tetap sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan masyarakat.
Agar kegiatan koordinasi dan pemantauan dimaksud dapat berjalan dengan baik, maka badan ini perlu dilengkapi dengan wewenang untuk menolak atau memperbaiki usulan program yang diajukan pemerintah Kabupaten / Kota atau instansi sektoral yang dianggap kurang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah

DASAR PERTIMBANGAN
PENATAAN RUANG WILAYAH
PROPINSI SULAWESI SELATAN

Penataan ruang wilayah Propinsi Sulsel didasarkan salah satunya pada Kebijaksanaan pengembangan wilayah Nasional. Kedudukan RTRWN dalam proses penataan ruang wilayah nasional dapat dilihat melalui system hirarki Rencana Tata Ruang yaitu : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota.
RTRWN 1996 Propinsi Sulsel termasuk dalam kawasan pengembangan darat yang terdiri dari kawasan Makasar dan sekitarnya, kawasan Palopo dan sekitarnya, kawasan Bulukumba-Watampone dan sekitarnya, Kawasan Parepare dan sekitarnya yang meliputi sektor pangan,perkebunan,peternakan,perikanan,perdagangan industri serta pariwisata. Untuk Kawasan laut yang terdiri dari kawasan Laut Flores dan sekitarnya,Kawsan teluk Bone dan sekitarnya, Kawasan Selat Makassar dengan sektor unggulan yaitu perikanan, pertambangan dan pariwisata.
Kawasan yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yakni kota Makassar dan untuk Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi Kota Palopo,Watampone, Parepare sedangkan yang lainnya berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) meliputi Kota Pangkajene, Maros, Takalar,Sungguminasa,Soroako, Sinjai, Bulukumba, Jeneponto, Bantaeng, Sengkang, Pinrang, Barru.
Dasar lain dalam penyusunan penataan ruang wilayah Propinsi Sulsel adalah Garis-garis Besar Haluan Pembangunan Daerah Propinsi Suawesi Selatan. Garis-garis Besar Haluan Pembangunan Daerah Propinsi Sulsel merupakan dokumen induk perencanaan pembangunan daerah yang memuat Visi, Misi, Nilai, strategi dan arah kebijaksanaan pembangunan daerah yang disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, pemerintah kabupaten / kota yang dituangkan dalam bentuk peraturan wilayah Propinsi Sulsel.
Visi, Misi dan nilai sebagai identitas pembangunan perlu disusun engan pemahaman bahwa visi merupakan gambaran kesuksesan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu, sementara misi dinyatakan sebagai tugas pemerintah dan masyarakat Sulsel dalam mewujudkan keberadaan dan tanngung jawabnya terhadap pembangunan. Sedangkan nilai merupakan filosofi,norma-norma aturan yang mengilhami, mendasari sekaligus menuntun arah pengejewantahan misi yang diembannya.
Visi Sulsel Tahun 2020 adalah : Mewujudkan Sulsel menjadi wilayah terkemuka di Indonesia melalui pendekatan kemandirian lokal yang bernafaskan keagamaan. Sedangkan Misi Propinsi Sulsel dijabarkan dari misi pembentukan Negara Kesatuan RI yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Menjadikan nilai keagamaan,pancasila dan budaya lokal sebagai pedoman dan sumber kearifan dalam peningkatan kualitas tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan upaya rektualisasi,revitalisasi,reinterpretasi dan transformasi nilai sebagai pengejewantahan bhinneka Tunggal Ika
2. Pilar pendukung dan perekat pengembangan perekonomian kawasan dan nasional yang diwujudkan dalam posisi sebagai pusat pelayanan di biang pendidikan dan IPTEK, transportasi, perdagangan dan financial khususnya di kawasan timur Indonesia serta mendukung ketahanan pangan nasional.
3. Mempertahankan dan mengembangkan solidaritas kebangsaan dalam kebhinekaan yang berbasis pada persatuan dan kesatua wilayah Indonesia
4. Ikut melaksanakan ketertiban umum yang merupakan prasyarat bagi terciptanya kondisi yang kondusif bagi pengembangan aktifitas kesejahteraan segenap lapisan masyarakat

ANALISIS KEBIJAKAN
Arahan kebijakan mencakup :

1. Hukum
Pembangunan Hukum diarahkan pada tercipta dan berfungsinya system hukum yang responsive yang mampu mendukung dan mendorong tumbuhnya kondisi kehidupan bermasyarakt, berbangsa dan bernegara yang kondusif bagi peningkatan kualitas tatanan wilayah dan masyarakat

2. Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
Pembangunan ekonomi diarahkan pada terciptanya kondisi untuk tumbuh dan berkembangnya system perekonomian yang memberikan peluang bagi segenap pelaku ekonomi secara proposional yang terkait secara fungsional, sehingga membentuk kekautan ekonomi wilayah yang sinergis

3. Politik dan Pemerintahan
Pembangunan politik diarahkan pada peningkatan dan pengembangan demokrasi dan peran serta semua lapisan masyarakat dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan kondisi ideal bagi tumbuhnya kemandirian lokal

4. Agama
Pembangunan kehidupan keagamaan diarahkan pada pembinaan dan peningkatan kualitas pemahaman,penghayatan dan pengamalan nilai dan ajaran agama untuk meningkatkan derajat keimanan dan ketakwaan pada setiap individu serta menciptakan suasana yang kondusif bagi terbinanya kerukunan, kebersamaan,keakraban dan kekeluargaan dalam kehidupan umat beragama

5. Sosial dan Budaya
Kelembagaan masyarakat sebagai system social budaya dikembangkan dengan senantiasa mengacu pada nilai-nilai lokal dengan tidak menutup diri dari pembaharuan yang berbasis pada upaya terinterpretasi, reaktualisasi dan revitalisasi nilai dan budaya lokal.

6. Sumber daya Manusia
Hakekat pembangunan sumber daya manusia terletak pada tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai serta reformasi system pendidikan agar mampu menghasilkan manusia adaptif dan memiliki kemampuan transformasi diri serta menyadari dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan sekaligus bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas tatanannya.

7. Sumber daya alam dan Lingkungan Hidup
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan melalui pembangunan yang berkelanjutan yang mengakomodasikan tujuan ekonomi, social, dan lingkungan secara terpadu. Dengan kebijaksanaan ini eksloitasi sumber daya alam pada suatu wilayah tidak akan mengurangi kesempatan wilayah tersebut untuk berkembang dimasa yang akan datang.

8. Kelautan
Pembangunan kelautan diarahkan pada upaya mempersiapkan kelembagaan masyarakat agar mempu memanfaatkan sumber daya kelautan seoptimal mungkin secara bertahap memposisikan sebagai basisi utama pembangunan daerah

9. Pembangunan Daerah
Arahan kebijaksanaan pembangunan daerah dititk beratkan pada upaya-upaya untuk meningkatkan interkoneksi fungsional yang bersifat sinergis diri semua tatanan yang ada di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan baik yang berbasis pada wilayah maupun yang berbasis fungsional

10.Keamanan,ketentraman dan Ketertiban masyarakat
Pengembangan system keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat diarahkan guna terciptanya situasi dan kondisi kondusif sehingga mampu berperan sebagai kontribusi untuk menjamin terselenggaranya pembangunan wilayah serta dapat menunjang pelbagai kegiatan pembangunan di biang hokum, ekonomi social dan budaya berlandaskan kemandirian lokal.

0 komentar :

Posting Komentar