Recomended

AGAINST CORRUPTION COLLUSION & NEPOTISM

"NEGERI MAKMUR TANPA KORUPSI"

Jumat, 08 April 2011

RINGKASAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH MAMMINASATA 2002-2011 Bagian 1

BAB - I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
UU No.24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan fenomena perubahan lingkungan global, nasional maupun regional yang sangat dinamis sehingga dalam kurun waktu lima tahun diduga ada kemungkinan rencana tata ruang sudah tidak mampu mengakomodir perubahan kebutuhan ruangnya. Berdasarkan pandangan ini maka UU N0.24 1992 tersebut menentukan minimal satu kali dalam lima tahun rencana tata ruang perlu ditinjau lagi. Krisis moneter yang berlanjut sampai ke krisis ekonomi dan krisis multi dimensi di Indonesia mempunyai dampak yang sangat besar dalam pembangunan wilayah perkotaan maupun perdesaan. UU No.22 dan UU No.25 tahun 1999 yang merupakan kebijakan otonomi daerah (otoda) memberikan kewenangan yang cukup luas kepada Pemprov Sulawesi Selatan, Pemkab Gowa, Pemkab Maros, Pemkot Makassar dan Pemkab Takalar dalam mengelola ruang wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar (Mamminasata). UU No.22 tahun 1999 memedomani perencanaan penataan ruang wilayah yang perlu menata wilayah daratan dan lautan sekaligus. Studi pengembangan sistem perkeretaapian Parepare-Makassar mengetengahkan rencana umum jalur KA yang melewati Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Maros dan Kota Makassar. Berbagai pertimbangan di atas mendasari perlunya peninjauan kembali RTRW terpadu Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kota Makassar dan Kabupaten Takalar yang telah disusun pada tahun-tahun sebelumnya, yang belum mengakomodir seluruh kebijakan-kebijakan di atas.
Peraturan Mendagri No.2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri PU No. 650-1595 dan No. 503/KPTS/1985 tentang Tugas Tugas dan Tanggungjawab Perencanaan Kota.
Dalam Permendagri No. 2 tahun 1987 dan SKB tersebut di atas, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan landasan penyusunan RTRW Metropolitan Mamminasata sebagai berikut:
(1) Rencana umum tata ruang perkotaan adalah rencana struktur ruang kota yang disusun untuk menjaga konsistensi perkembangan pembangunan suatu kota dalam jangka panjang dan untuk menjaga keserasian perkembangan pembangunan kota dengan wilayah pengaruhnya dalam rangka pengendalian program sektoral maupun daerah;
(2) Rencana umum tata ruang perkotaan berisikan rumusan tentang kebijaksanaan pengembangan penduduk, rencana struktur tingkat pelayanan kota, rencana sistem transportasi, rencana sistem jaringan utilitas kota, tahapan pelaksanaan pembangunan, dan indikasi unit pelayanan kota;
(3) Kebijaksanaan pengembangan penduduk yang dimaksud adalah arahan distribusi penduduk;
(4) Rencana struktur pemanfaatan ruang kota yang dimaksud adalah arahan struktural pemanfaatan ruang dalam kota yang mencirikan hubungan antar fungsi-fungsi kegiatan yang ada di dalam kota;
(5) Rencana sistem transportasi yang dimaksud adalah arahan pola jaringan pergerakan barang maupun manusia baik menggunakan moda lalu-lintas perairan, lalu-lintas jalan raya maupun lalu-lintas kereta api;
(6) Pada RTRW sistem transportasi jalan raya cukup dibahas sampai pada jenjang jaringan arteri primer dan arteri sekunder;
(7) Rencana sistem jaringan utilitas kota yang dimaksud adalah arahan pola jaringan pergerakan primer air bersih, air hujan, air limbah, listrik dan telepon;
(8) Indikasi dan tahapan pelaksanaan program yang dimaksud adalah tahapan pelaksanaan pembangunan kota selama kurun waktu 10 tahun dan dibagi dalam tahap lima tahunan.
B. Tujuan dan Manfaat
Pada prinsipnya tujuan dan sasaran penyempurnaan RTRW Minasamaupata adalah:
1. Tujuan
Berdasarkan pada latar belakang, tujuan Penyempurnaan RTRW Minasamaupata 2001 adalah:
a. Tujuan umum untuk pengembangkan secara terpadu tatanan daerah perkotaan Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar (Metropolitan Mamminasata atau disingkat Metro Mammnisata) sebagai wahana yang kondusif bagi terselenggaranya sistem interkoneksitas poleksosbudkum, SDM, SDB, SDA yang berorientasi multi spasial baik lokal, regional, nasional maupun global;
b. Tujuan khusus adalah untuk penyusunan:
(1) Skenario interkoneksitas poleksosbudkum wilayah Metro Mamminasata dalam konteks lokal, regional, nasional maupun global;
(2) Rencana Struktur Tata Ruang wilayah Metro Mamminasata;
(3) Rencana induk tata guna ruang wilayah Metro Mamminasata;
(4) Rencana induk sistem perhubungan dan komunikasi Metro Mamminsata;
(5) Rencana induk infrastruktur maupun suprastruktur Metro Mamminasata.
2. Manfaat
Berdasarkan pada tujuan yang ingin dicapai, maka manfaat penyempurnaan RTRW Minasamaupata:
a. Agar terwujud konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan kota dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan melalui penciptaan interkoneksitas kawasan-kawasan fungsional yang harmonis dan efisien;
b. Agar terwujud integrasi fungsi pengembangan dan pembangunan sebagai satu kesatuan kawasan pengembangan;
c. Meru¬pakan dasar bagi penyusunan rencana yang sifatnya lebih operasional dalam pengembangan rencana tata ruang yang lebih terperinci;
d. Sebagai acuan penyusunan skenario pengembangan wilayah khusus dalam wilayah Metro Mammnisata dan atau daerah sekitarnya;
e. Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah kota, pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi, pemerintah pusat dalam penyusunan program pembangunan, pengarahan dan pengontrolan pemanfaatan ruang di dalam wilayah Metro Mammnisata;
f. Sebagai informasi bagi para pengusaha lokal, regional, nasional maupun internasional dalam usaha penanaman investasi di wilayah Metro Mamminasata;
g. Sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam pengembangan kegiatan sosial, ekonomi dan budayanya;
h. Sebagai bahan pertimbangan manajemen perkotaan.

C. Materi dan Kedalaman RTRW Metro Mamminasata
Berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah, 1999 Dirjen Bangda, Direktorat Pembinaan Program, maka materi dan kedalaman rencana ditentukan sbb:
(1) Rencana Struktur Tata Ruang, merupakan arahan strategis pemanfaatan ruang kota, yang dapat merupakan dasar pengeluaran ijin lokasi pembangunan dan digambarkan dalam peta minimal skala 1:100.000. Dalam hal ini dipilih peta skala 1:25.000 yang sumber peta dasarnya dari Kantor BPN Sulsel dan peta rupa bumi 1:50.000 dari Bakosurtanal. Rencana struktur tata ruang yang digambarkan pada akhir tahun perencanaan, Tahun 2012ini meliputi:
• Tata jenjang pusat-pusat pelayanan wilayah perencanaan;
• Fungsi masing-masing Bagian Wilayah Metropolitan (BWM) dengan parameter jumlah penduduk, penyebaran penduduk, fasilitas sosial ekonomi, mata pencaharian dan luas lahan;
• Sistem jaringan transportasi antar pusat-pusat pelayanan di dalam wilayah perencanaan.
(2) Rencana Alokasi Pemanfaatan Ruang, yang merupakan arahan lokasi fungsi menurut satuan BWM dengan tujuan optimalisasi pemanfaatan ruang dalam hubungannya dengan peningkatan produktivitas dan kelestarian lingkungan. Materi dan kedalamannya adalah:
• Lokasi dan luas masing-masing kawasan pengembangan;
• Sasaran pengembangan masing-masing kawasan.
(3) Rencana Pengembangan Kawasan Prioritas
Guna keperluan pentahapan penyiapan investasi pembangunan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat diperlukan suatu ketentuan skala prioritas kawasan yang akan dikembangkan. Kawasan prioritas ini dapat berperan sebagai:
• Kawasan andalan Metro Mamminasata yang dapat segera berperan sebagai kawasan pertumbuhan untuk mendorong pengembangan sektor-sektor yang ada di dalamnya maupun di daerah sekitarnya seperti kawasan yang cepat berkembang, kawasan yang potensiil berkembang untuk mendorong penyebaran perkembangan ekonomi di wilayah regional, dan kawasan penyangga (buffer) di sekitar kawasan yang cepat berkembang atau di pinggir Metro Mammnisata;
• Kawasan tertentu yang cepat tumbuh, kawasan yang potensiil dikembangkan untuk sektor unggulan, kawasan kritis lingkungan dan kawasan sangat tertinggal.
(4) Rencana Pengembangan Prasarana Kota
Rencana pengembangan sistem transportasi, prasarana suplay energi dan air bersih, prasarana komunikasi, prasarana pengolahan dan pembuangan limbah baik bersifat gas, cair maupun padat, sistem jaringan pengglontoran dan drainase, dsb.
(5) Rencana Tahapan Pembangunan, berupa penjabaran RTRW Metro Mammnisata dalam indikasi pembangunan lima tahunan.

0 komentar :

Posting Komentar